PALU, CS – Dugaan adanya praktik mafia tanah di Sulawesi Tengah (Sulteng) menarik perhatian kuasa hukum warga Morowali Utara (Morut).

Mereka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu tersebut, Kamis 12 Desember 2024

Kuasa hukum yang berasal dari Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako, yakni Advokat Vebry Tri Haryadi, Advokat Moh. Fadly, Advokat Victor H.G Kuhu, Advokat Setyadi, dan Advokat Andry Djayadi, menjelaskan bahwa tanah milik klien mereka yang terletak di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, telah dirampas secara melawan hukum.

Mereka meminta agar Wakil Rakyat di DPRD Sulteng segera menggelar RDP untuk membahas dugaan mafia tanah ini.

“Tanah milik klien kami tercatat di tiga register di Kelurahan Bahontula, yaitu register nomor 311/67/XII/2008, nomor 593.3/65/X/2011, dan nomor 593.3/31/Kel.BTL/XI/2011 dengan luas 8 hektar. Namun, tanah ini telah dirampas secara melawan hukum oleh oknum mafia tanah,” ungkap Vebry Tri Haryadi.

Haryadi menambahkan, dugaan mafia tanah ini semakin kuat ketika perusahaan pertambangan PT. Afit Untas Jaya masuk dan mengelola wilayah Morut. Ia menduga adanya rekayasa dan manipulasi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah kliennya.

“Tanah klien kami telah dirampas oleh mafia tanah, dan kami memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim ini. Tanah yang seharusnya menjadi hak klien kami saat ini dikuasai oleh PT. Afit Untas Jaya secara melawan hukum,” tambahnya.

Dalam pernyataan terpisah, Advokat Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, dan Setyadi meminta agar Gubernur Sulteng, Bupati Morut, camat, lurah, dan pihak perusahaan PT. Afit Untas Jaya turut bertanggung jawab atas masalah ini. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak terkait dihadirkan dalam RDP yang mereka usulkan.

“Kami meminta agar dalam rapat dengar pendapat ini dihadirkan Gubernur Sulteng, Bupati Morowali Utara, camat, lurah, pihak PT. Afit Untas Jaya, dan pihak terkait lainnya. Hal ini untuk mengungkap secara jelas dan terang mengenai dugaan mafia tanah yang terjadi di Morowali Utara, serta di Sulawesi Tengah secara umum, yang harus kita perangi bersama-sama,” tegas mereka.

Dugaan mafia tanah ini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar proses hukum yang transparan dapat segera dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi para korban, terutama warga Morowali Utara yang tanahnya telah dirampas secara ilegal. **