PALU, CS – Ishak Sandy Tandigala resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Ketua DPRD, Moh. Ikhsan Kalbi, sisa masa bhakti 2019-2024.
Politisi Partai Gerindra dilantik oleh Plt Ketua DPRD, Erman Lakuana dalam Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan janji anggota DPRD Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu 20 April 2022.
Sekretaris DPRD, Moh Ridwan Karim menyebut, pelantikan Ishak Sandy berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 171/139/RO.PEMOTDA – G-ST/2022, tentang peresmian pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi dan peresmian PAW Ishak Sandy sebagai anggota DPRD Kota Palu masa bhakti 2019-2024.
“Hal itu menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 198 ayat 5 Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang peresmian PAW Ishak Sandy Tandigala sebagai anggota DPRD Kota Palu,” katanya.
Sehubungan dengan surat teresebut, maka segala hak dan kewajiban Moh Ikhsan Kalbi sebagai anggota DPRD dicabut, dengan adanya PAW Ishak Sandy sebagai anggota DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
“Surat keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangal di tetapkan sejak 06 April 2022,” terangnya.
Pelantikan itu dihadiri oleh Wali kota Palu, Hadianto Rasyid, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD Kota Palu dan tamu undangan lainnya. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan janji jabatan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. **