SULTENG,CS – Ketua Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng Sonny Tandra meminta Pemprov Sulteng maupun pemerintah kabupaten/kota menghapus adanya syarat modal 20 persen yang diwajibkan bagi setiap kontraktor bila ingin mengikuti proses tender pekerjaan milik pemerintah.
Hal itu ia kemukakan dalam rapat
Banggar pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng tahun 2023, Senin 25 Juli 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng
Sonny Tandra dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzulmida A Djanggola ini menekankan koreksinya sekaitan dengan gini rasio yang menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sulteng sudah sesuai target.
Menurutnya hal itu sebenarnya masih bisa diperbaiki asal kebijakan dilakukan secara baik dan benar. Karena sejauh ini Ia menilai tidak adanya dukungan pemerataan pendapatan pada sejumlah sektor.
Contohnya terjadi pada proses tender yang masih mempersyaratkan modal utama 20persen bagi kontraktor agar bisa mengikuti tender.
“Inikan tidak ada dalam aturan. Orang yang punya modal 20persen itu hanya orang yang sudah ada uang,yang sudah kaya. Kita membayangkan kalau ada anak-anak kita punya kemampuan bekerja tapi belum punya modal. Ingat proyek itu bisa berhasil bukan cuma modal,tapi bagaimana kemampuan me-managemen. Tapi yang kita tuntut cuma modal. Padahal dalam kontrak itu semua ada rambu-rambunya. Mulai jaminan pelaksanaan dan uang muka,”kata Sonny Tandra.
Artinya jelas Sonny pemerintah tidak perlu takut pada kontraktor bahwa mereka yang belum punya modal ini akan merugikan negara. Pemerintah harusnya tidak menghalangi kontraktor yang belum bisa memenuhi aspek modal tersebut
“Akibatnya nanti orang yang punya duit akan tambah kaya dan orang yang tidak punya duit tidak akan ada pekerjaan dari anggaran pemerintah daerah,”paparnya
Kondisi itulah hematnya yang menyebabkan gini rasio di Sulteng tidak baik. Karena itu syarat modal 20persen perlu dihapuskan.
“Dalam rapat komisi tiga hal ini sudah minta kita hapus. Tapi tiba-tiba saya dengar itu diperkuat lagi oleh pemerintah daerah
Dia menambahkan tidak ada regulasi yang mengatur soal syarat modal 20persen tersebut. Bahkan kata Sonny syarat itu hanya merupakan bentuk kolusi antara kontraktor yang punya modal agar tidak terganggu oleh kontraktor kecil.
“Mereka buat aturan ini dan itu direspon pemerintah daerah. Menurutnya saya, sayang begitu. Jadi saya berharap ini bisa diperhatikan,”harapnya.
Ia pun menyinggung masih terjadinya sistem monopoli usaha di wilayah Sulteng. Ia mengaku memperoleh data bahwa ada pemerintah daerah yang memberi sebuah perusahaan getah pinus home pay internasional untuk memonopoli jual beli se Sulteng.
“Akibatnya apa?dia beli dengan murah dan didukung aparat kita, khususnya di Kabupaten Poso. Pembelian ditingkat petani itu Rp12 ribu sampai Rp13ribu,”ungkapnya.
Selanjutnya perusahaan pompay internasional itu membawa getah pinus ke Makassar untuk dijual dengan harga Rp15 Ribu sampai Rp18 Ribu.
“Sayangnya orang kalau mau ke Makassar ditangkap padahal undang-undang monopoli tidak bisa mengatakan itu. Kalau mau terjadi pemerataan, harusnya ini dibiarkan fair. Silahkan perusahaan berdiri tapi jangan merugikan masyarakat. Bukan zamannya lagi sistem monopoli seperti ini,”ujarnya
“Undang-undang cipta kerja dan monopoli semuanya dilanggar. Ya gini rasio kita tidak akan pernah berubah. Saya tidak tau apakah ini sudah dikaji pemerintah daerah atau tidak. Tapi saya harus suarakan ini karena saya adalah bagian dari pemerintah daerah. Karena ini kebijakan tidak populer dan menyengsarakan masyarakat kita,”tandasnya
Dalam rapat Banggar pembahas KUA PPAS 2023 ini, Sekretaris Provinsi Sulteng diwakili Asisten III Muliono. Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin ikut memimpin jalannya rapat tersebut.(TIM)