Polda Sulteng Diminta Buka dan Pidanakan Calo Penerimaan Polisi

SULTENG,CS – Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin angkat bicara menyusul adanya penangkapan oknum polisi, calo dalam proses penerimaan Bintara polisi gelombang II di lingkungan Polda Sulteng tahun 2022.

Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan Polda Sulteng harusnya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat khususnya yang ingin mendaftar jadi polisi.

Sebab, Muharram merasa curiga bahwa oknum bersangkutan tersebut hanya sebatas spekulasi meminta uang sebagai jasa lobi-lobi untuk bisa meloloskan calon siswa menjadi polisi. Padahal, bisa jadi para calon siswa itu sebenarnya lulus murni.

“Saya mencurigai jika 18 Casis yang dikabarkan menyuap tersebut sebenarnya lulus murni. Cuma ada oknum yang memanfaatkan. Kemudian jika lulus harus bayar. Kasian masyarakat. Saya curiga mereka lulus murni. Tapi karena dari awal ketika mendaftar sudah melakukan lobi-lobi yang tidak semestinya, maka mereka terjerat,”.kata Muharram Nurdin, Selasa 16 Agustus 2022 di Kantor DPRD Sulteng.

Muharram berharap peristiwa ini jadi momentum untuk mengedukasi masyarakat. Bahwa jika ingin mendaftar polisi tidak harus melakukan hal tersebut. Sebaiknya mengikuti prosedur dan tahapan seleksi yang berlaku.

Baca Juga :  Tega! Oknum TNI AU di Palu Tembak Pemulung

“Tidak perlu ada lobi-lobi begitu. Nah kasian jadinya mereka ini sebenarnya lulus murni lalu kemudian menjadi korban untuk digugurkan dan uangnya dikembalikan,”ujarnya.

Berkaitan tertangkapnya oknum Bripda D, Ketua DPD PDIP Sulteng ini meminta Kapolda Sulteng untuk memproses pelaku.

“Meminta oknum pelaku bisa diproses hukum sebagaimana mestinya. Jika memang juga terkait pidana, maka diproses secara pidana.

Kalau kode etik juga demikian dan itu dibuka. Agar ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa masuk polisi itu tidak harus bayar,”sebutnya.

Apalagi jelasnya, Kapolda Sulteng IrjenPol Rudi Supahriadi memang telah berkomitmen agar proses penerimaan Bintara lingkup Polda Sulteng bisa berjalan fair.

“Saya teringat pada Kapolda sekarang ini, waktu dia baru jadi Kapolda saya betul-betul mengapresiasi. Karena dia pernah menegaskan bahwa masuk polisi itu tidak ada koneksi – koneksi,”ucapnya.

Muharram sekali lagi menegaskan, bahwa jika jika perbuatan pelaku mengumpulkan uang dari calon siswa itu mengarah pada tindak pidana, maka oknum bersangkutan harus diproses pula secara pidana.

“Sekali lagi kalau ada pidananya,maka harus diproses pidana. Artinya ini dibuka. Karena ini momentum, bahwa polisi kita tidak seperti dipikirkan orang apalagi menyangkut isu bayar membayar dalam proses penerimaan polisi,”pungkasnya.

Baca Juga :  Terdesak, Kelompok MIT Kini Hanya 11 Orang dengan 2 Senjata Api

Sebelumnya diberitakan Polda Sulteng mengungkap praktek penyuapan dalam proses penerimaan Anggota Polri gelombang II tahun 2022. Pelakunya oknum Polisi berpangkat Bripda inisial D.

Oknum tertangkap tangan jajaran Tim Subdit Paminal Polda Sulteng sedang mengendarai mobil dengan membawa uang sebesar Rp,4,4 Miliar pada 28 Juni 2022 silam. Uang tersebut merupakan pembayaran dari sebanyak 18 Calon Siswa (Casis).

Pengungkapan ini menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto adalah bentuk komitmen Polda Sulteng untuk memberantas calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto kepada wartawan , Selasa 16 Agustus 2022.

“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegasnya.

Didik juga menegaskan, berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

Dan komitmen itu ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Milyar pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Parimo Ungkap Pemicu Kekacauan

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022,

Akibatnya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas.

Didik juga menyebut, untuk sementara hasil pemeriksaan Briptu D ini bermain sendiri. Belum ada kata dia keterlibatan pihak lain.

Perkaranya kini masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara kode etik.

Masih menurut Didik, perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri.

“Kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri,” pungkasnya(***).

 

Pos terkait