ASN-PHL Pemkot Palu Diwajibkan Setor Laporan Harian Kepada Wali Kota

Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido memimpin rapat Laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan ASN melalui laporan harian PNS/PHL, Selasa 25 Oktober 2022 di ruang Rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu (Foto: IST)

PALU,CS – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) linggkungan Pemkot Palu akan diwajibkan untuk membuat laporan harian terkait kinerjanya selama seminggu. Laporan kinerja tersebut akan secara periodik disampaikan kepada Wali Kota Palu setiap minggu.

Demikian diungkapkan Inspektur Inspektorat Kota Palu, Muliati dalam memimpin rapat Laporan pemantauan pelaksanaan kegiatan ASN melalui laporan harian PNS/PHL, Selasa 25 Oktober 2022 di ruang Rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu.

Menurutnya rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Palu yang mewajibkan ASN untuk membuat laporan Kinerja Harian untuk disampaikan setiap minggu kepada Wali Kota Palu.

Baca Juga :  Talk Show Peran Pers dalam Dunia Pendidikan di Era Digital, PWI Ajak Pelajar Manfaatkan Medsos untuk Konten Positif

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido yang memimpin rapat mengapresiasi Inspektorat Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan pemantauan pelaksanaan kegiatan ASN melalui laporan harian PNS/PHL tersebut.

Menurutnya apa yang sudah dijadwalkan bahwa pelaporan harian PNS diawali terlebih dahulu secara manual dan PDF sesuai dengan format yang sudah dibuat dan laporannya disampaikan setiap hari Kamis minggu berjalan.

Wawali berharap seluruh ASN dan PHL harus  lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya. Sebab hal ini sangat berpengaruh kepada pembayaran TPP. Dari situ pula nantinya kata Wawali akan ketahuan mana pegawai yang rajin dan mana pegawai yang malas melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai pembayaran TPP nya disamakan tapi harus ada perbedaan.

Baca Juga :  Kampung Baru Fair 2023 Semarak Dengan Peresmian Tugu Mandura

“Olehnya saya akan pantau pelaporan ini dari semua OPD, kalau ada yang lambat maka saya akan tegur langsung bahkan sampai kepala OPD dan siapa yang bertanggungjawab dibagian kepegawian saya akan tegur langsung untuk menaati aturan,”tegas Wawali.

Kepala BKDSDMD Kota Palu, Abidin, Kabag Organisasi DR Ahmad Rijal Arma, serta tim pendamping percepatan pembangunan Kota Palu hadir memberi masukan dalam pertemuan ini

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Palu menyampaikan bahwa laporan harian pegawai harus dibuat sebagai dasar pembayaran TPP.Hal tersebut sesuai amanat Perwali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022.

Baca Juga :  Pansus Ranperda Pemekaran Kelurahan Mulai Bekerja 13 Maret

“Saat ini masih pelaporan secara manual, sehingga perlu dilakukan dengan berbasis aplikasi,”katanya (**)

Pos terkait