Sengketa Batas Keadatan Sigi-Poso, DPRD Sulteng Harap Dewan Adat Poso Hadiri Libu Nu Ada

SULTENG,CS – Ketua Komisi-IV DPRD Sulteng Alimuddin Paada bersama Sekretaris Komisi-IV Sulteng I Nyoman Slamet menghadiri kegiatan ‘Libu Nu Ada’ yang digelar Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng di Auditorium Taman Budaya dan Museum Sulteng, Senin 30 Januari 2023.

Libu Nu Ada digelar menyusul adanya sengketa tapal batas keadatan Kabupaten Sigi dan Poso

BMA Sulteng memandang perlu untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Libu Nu Ada atau musyawarah agar masalah itu tidak berlarut-larut.

Alimuddin Pa’ada mengatakan masalah ini harus cepat diselesaikan agar tidak mengundang atau memicu polemik yang berkepanjangan.

Ia meminta para pengurus BMA Sulteng dapat memediasi dua belah pihak untuk mencari solusi yang baik dan tepat melalui musyawarah.

Alimuddin Pa’ada menjelaskan terkait masalah penetapan tapal batas pada suatu daerah itu akan berbedah penetapan wilayahnya dengan tapal batas wilayah keadatan disuatu daerah atau tempat.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, Duta GenRe Sulteng Raih Juara I Nasional

Penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan adanya patok atau semacamnya yang diletakkan dikedua batas wilayah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau aturan pemerintah.

Namun berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan. Menurutnya tiada batas yang harus membatasi selama keadatan di daerah tersebut ada juga di daearah lain atau di daerah tetangga.

Karena itu ia berharap seluruh masyarakat bisa menyelesaikan permasalah yang terjadi dengan cara musyawarah melalui lembanga adat, badan adat, hingga dewan adat, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan mufakat.

Baca Juga :  Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sulteng diminta Evisiensi Anggarannya

Alimuddin Pa’ada mengapresiasi pengurus BMA Sulteng atas tindakan yang sangat renponsip terkait masalah-masalah keadatan di Sulteng.

Ia juga berharap dan meminta pengurus BMA Sulteng bersama para pelaku adat agar kegiatan ‘Libu Nu Ada’ dapat dilaksanakan kembali karena pihak Dewan Adat Kabupaten Poso belum sempat hadir.

Pada libu nu ada berikutnya Dewan Adat Poso sebaiknya diundang untuk membahas persoalan ini. Jika nantinya Dewan Adat Kabupaten Poso tidak juga hadir, maka BMA Sulteng sudah berhak memberikan putusan atas persoalan ini.

Sekretaris Komisi-IV DPRD Sulteng I Nyoman Slamet mengapresiasi BMA Sulteng dan para pemerhati adat yang terkait penyelesaian masalah dengan cara musyawarah. Menurutnya hal ini perlu dijadikan contoh dari bentuk penyelesaian masalah.

Baca Juga :  RS TK III Dr. Shindu Trisno Palu Ditetapkan BKKBN sebagai RS Unggulan Pelayanan KB

Menurutnya tidak serta merta setiap permasalahan harus melalui jalur hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui musyawarah. Ia berharap masalah ini cepat terselesaikan dengan baik.

Kepada BMA Sulteng I Nyoman berharap segera mungkin untuk melakukan mediasi atas kedua pihak untuk mencari solusi yang tepat dan bijak.

Kemudian berharap persoalan ini tidak ditunggangi provokator sehingga dapat memicu kekisruhan. Pada dasarnya ujar I Nyoman Slamet, solusi yang nantinya dilahirkan kiranya tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BMA Sulteng Ardiansyah Lamasitudju dan dihadiri Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Sosial Sulteng,Diskominfo Sulteng, BPN/ATR Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua-Ketua Wilayah Keadatan Sigi.(***)

Pos terkait