Final, Kota Palu Siap Verifikasi Sebagai Kota Layak Anak

PALU,CS – Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido memimpin langsung jalannya rapat persiapan terkait Kota Layak Anak pada Senin, 22 Mei 2023 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu tersebut diikuti sejumlah perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.

Wakil Wali Kota Reny menyebut bahwa rapat kali ini merupakan rapat final pembahasan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Palu.

Dikatakan final, karena tanggal 23 Mei 2023 sudah ada daerah-daerah di Indonesia yang dikunjungi Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Cair 8.000 KK, Stimulan Tahap III Palu Tersisa 3.887

“Kita belum tahu tanggal berapa. Yang jelas batasnya itu dari tanggal 23 Mei – 16 Juni 2023. Mudah-mudahan kita dapat di atas tanggal 28 Mei 2023, sehingga kita punya waktu untuk mempersiapkan dokumen,”ujarnya.

Menurutnya penilaian KLA ini seperti akreditasi, sehingga apa yang ditulis benar adanya dan apa yang dilakukan itu harus ditulis.

“Jangan sampai tim turun, tidak ada itu barang. Itu langsung nol. Kita akan lebih banyak melihat indikator,”katanya.

Reny berharap ketika Kota Palu dilakukan verifikasi, hasilnya nanti ‘hybrid’ yang artinya sesuai yang ada di DP3A Kota Palu dan di masing-masing OPD.

Baca Juga :  Salah Tangkap dan Main Hakim Sendiri, Tiga Oknum Polres Palu Dipolisikan

Sebenarnya bukan menjadi target Kota Palu mendapatkan penghargaan atau sertifikat KLA, akan tetapi bagaimana implementasi yang dilakukan betul-betul mencerminkan sebagai kota yang layak terhadap anak-anak.

“Sertifikat itu hanya selembar kertas. Tapi yang saya ingin itu implementasi. Apa yang kita tulis, kita lakukan. Apa yang kita lakukan, kita tulis,”harapnya.

Reny juga menekankan semua pihak untuk betul-betul mempersiapkan diri jelang verifikasi KLA ini.

Sehingga predikat sebagai KLA dapat diraih dan menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Palu betul-betul bekerja dengan baik.

Sebagaimana diketahui, KLA merupakan Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak (**).

Pos terkait