PALU, CS – Tiga oknum Anggota Polres Palu  dipolisikan  keluarga korban salah tangkap, atas dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial MP (17).

Penganiayaan tersebut terekam Video warga dan viral di media sosial (Medsos) sejak Minggu 28 November 2021. Korban dituduh sebagai pelaku tindak kriminal penjambretan.

Ibu korban salah tangkap tersebut, Alfira Rosiana mengatakan, keluarga tidak menerima tindakan kekerasan terhadap anaknya, dan tanggal 29 November 2021 pihaknya telah membuat laporan polisi di  Sentra Pelayanan Terpadu Polisi (SPKT) Polres Palu.

Lanjutnya, dengan  Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1033/XI/2021/SPKT/PORES PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Isi surat menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana “penganiayaan”.

Alfirah mengaku, mengetahui kejadian itu, minggu 28 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wita. Dirinya baru pulang dari kantor dan mendapati anaknya menangis, lalu pelapor menanyakan tentang kejadian yang dialami putranya.

“Kaka kenapa menangis?. Lalu anak saya menjawab, saya habis dipukul dikira jambret, di Jalan Gatot Subroto,” Terangnya.

Mendengarkan pengakuan putranya, pihaknya membuat laporan polisi, dan juga langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Suasana penganiayaan kepada remaja salah tangkap yang diduga dilakukan oknum Polisi, di perempatan jalan Gatot Subroto dan Moh Hatta Kota Palu, Minggu 28 November 2021. (FOTO : screenshot tiktok)

Kata dia, akibat tindakan semena-mena yang dilakukan oleh tiga terduga oknum polisi yang bertugas di Polres Palu itu, rahang anaknya terasa sakit, bibir bengkak dan pecah, serta perutnya juga terasa nyeri.

“Kami sebagai masyarakat pencari keadilan meminta agar Polri dalam hal ini Polres Palu dan Polda Sulteng, dapat segera memberikan sanksi etik kepada para oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya, dengan seadil-adilnya, ” pintanya.

Sementara itu, Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Melalui Kabag Ops Polres Palu, AKP Alfian Joan Komaling saat dikonfirmasi oleh Channelsulawesi.id via WhatsApp membenarkan bahwa memang dalam video yang viral tersebut adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Palu.

“Ketiga oknum tersebut adalah FR, RZ dan RM, mereka adalah anggota Polisi yang tugas di Polres Palu,” akunya.

Kata dia, ibu Korban atas nama Alfira Rosiana didampingi kuasa hukumnya juga telah membuat laporan polisi di SPKT Polres Palu.

“Bahwa Korban dengan pengacaranya sudah  membuat laporan polisi dan sudah dilakukan proses pemeriksaan di penyidik reskrim umum dugaan penganiayaan,” jelasnya.

Lanjutnya, Untuk ketiga oknum anggota polisi tersebut juga sudah diperiksa di Polda Sulteng.

“Kapolres menjamin proses sesuai prosedur dan Profesional,” tegasnya. (AD)