IRT di Salumpaga Tolitoli Ini Kedapatan Jual 40 Paket Shabu

TOLITOLI,CS – Tim Resnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena menjual paketan shabu-shabu, Rabu pagi 24 Mei 2023 di Dusun 1 Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara.

IRT berinisial Nrn alais Ece ini terbukti memiliki 40 paket shabu dalam plastik klip yang rencananya akan diperjual belikan. Penangkapan IRT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba,

Ece ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima seminggu sebelumnya oleh Tim Resnarkoba Polres Tolitoli. Atas laporan itu Kasat Narkoba, Polres Tolitoli, Iptu Hasanuddin memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Kukuhkan Dua Pjs Bupati

Setelah mendapat kepastian atas kebenaran informasi itu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan sekaligus mengarahkan Tim Opsnal, karena jarak antara Mako Polres ke Kecamatan Tolitoli Utara sekitar 70 kilometer

“Saya arahkan Tim Operasional Satreskoba, sehingga semua fasilitas dalam perjalanan kita lengkapi untuk ke TKP,”ungkap Hasanuddin

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening dengan total berat bruto 22,28 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, serta sejumlah plastik klip.

Setelah semua unsur terpenuhi, dan penangkapan disaksikan Kepala dan Sekretaris Desa Salumpaga KBO segera membawa terduga ke Mako Polres Tolitoli.

Baca Juga :  Aqikah Putra Pertama Ketua DPRD Tolitoli. Devanka Dapat Kado Mobil Mewah

Hasanuddin menyebut pihaknya akan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.

“Saya tidak punya kepentingan apapun. Jadi siapa pun yang melakukan dan masuk dalam lingkaran peredaran narkoba akan ditindak. Namun kami tetap mengharapkan bantuan masyarakat dalam hal pemberantasan,”timpalnya.

Ia menambahkan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku Ece adalah pasal 112 serta pasal 114 UU 35 tentang narkotika, karena itu terduga di amankan untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan Ece menjadi kasus perdana sejak KBO Ipda Sutiman menjabat.

Ipda Sutiman menjelaskan, saat melakukan penangkapan pihaknya melibatkan Polwan untuk melakukan penggeledahan badan. Mengingat katanya pelaku adalah seorang perempuan.

Baca Juga :  Pengerjaan Jembatan Desa Galumpang disorot. Sejumlah Item diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

“Saya membawa satu anggota Polwan,”kata Sutiman, mantan Wakapolsek Ogodeoide ini
(Armen Djaru).

Pos terkait