Warga Lambagu Tolitoli Ini Ditangkap Karena Shabu 8,30 Gram

TOLITOLI,CS – Dari Dusun Lambagu Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Tim Opsnal Satresnarkoba Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap seorang pria berinisial AM (44), Rabu 19 Juli 2023.

Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menuturkan sekitar beberapa pekan lalu ada informasi dari warga jika di Desa dungingis Dakopamean pelaku sering mengedarkan shabu di wilayah tersebut.

Mendengar informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli, segera menghimpun data tentang terduga. Setelah rampung, tim kemudian turun mengendap dan saat tim yakin, akhirnya terduga Malik digelandang ke Mako Polres Tolitoli

Baca Juga :  Polres Touna Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Mahasiswi IAIN Palu, Motif hanya Karena Cemburu

“Sejak siang kami buntuti, basah kuyup diguyur hujan tim menuju ke Dongingis”Kata KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Ipda Sutiman

Selanjutnya saat di rumah penangkapan disaksikan kepala dusun dan Kaur pemerintahan desa.

Dalam penggeledahan badan serta pakaian terduga maka ditemukan 1 buah botol plastik yang dilakban warna hitam. Dalam kantong celana saat dibuka botol tersebut berisi 3 paket klip dan 1 buah pipet yang berisi diduga shabu serta 1 buah sendok terbuat dari pipet, juga ditemukan 2 bungkus plastik warna ungu.

Dalam kantong celana depan sebelah kiri yang masing-masing bungkusan tersebut berisi 2 paket klip yang dibungkus dengan timah rokok warna merah dan dilakban hitam

Baca Juga :  DPW PKB Sulteng Laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda Sulteng atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya dalam penggeladahan rumah terduga ditemukan 1 buah alat isap shabu, 7 paket klip dan 1 paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,30 gram dan 1 buah wadah plastik berbentuk bulat yang dilakban warna hitam

4 embar potongan timah rokok warna merah, 4 lembar potongan lakban warna hitam 2 lembar pembungkus plastik warna ungu; 1 buah sendok terbuat dari pipet; 1buah alat isap shabu,1 unit hand phone merk oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Hasanuddin membenarkan penangkapan tersebut dan mencecar terduga untuk dukembangkan sebagai tindak lanjut memutuskan rantai peredaran di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Baca Juga :  Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng Bidik Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KONI Kota Palu

“Meskipun sibuk dengan pergantian Kapolres, bahkan baru sehari Kapolres Tolitoli setelah pisah sambut, Tim Satresnarkoba akan terus lakukan pembersihan,”kata Hasanuddin

Saat ini terduga diamankan untuk proses hukum lanjut dan pasal yang di pakai menjerat adalah pasal 114 UU 35 tahun 2009 dan pasal 112 UU no 35 ttg narkotika ancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara (Armen Djaru)

Pos terkait