BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

PALU,CS – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN), BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi terbaru berupa loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS).

Kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sejak diluncurkan pada tahun 2014, Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan.

Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan.

“Petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat 29 September 2023.

Baca Juga :  Keluarga Moritas di Palu diharap Bergandengan Tangan Atasi Sampah

Ghufron menyebut, petugas rumah sakit juga dapat bekerja sama dengan Petugas BPJS SATU! atau BPJS siap membantu, baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile. Hal ini dilakukan demi memastikan peserta menerima pelayanan yang terbaik. Waktu pelayanan di loket ini disesuaikan dengan jam pelayanan rawat jalan di rumah sakit.

“Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN,” kata Ghufron.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Portal Quick Response (POROS) yang ditempatkan di fasilitas kesehatan. Inovasi ini membawa kemudahan digital bagi peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memperlancar proses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Cawu I 2024, DPRD Palu Fasilitasi Empat Ranperda ke Gubernur Sulteng

POROS terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.

“POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan,” tambah Ghufron.

Dengan loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS) ini, Ghufron berharap bisa berdampak terhadap peningkatan yang signifikan terhadap mutu layanan dan kepuasan peserta. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak dapat bersinergi demi menciptakan pelayanan kesehatan yang berdampak positif terhadap perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

Dari Kota Palu sendiri, Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response pertama dibuka di Rumah Sakit Undata Palu yang dihadiri Direktur Rumah Sakit Undata, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, PERSI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ketua TKMKB Sulteng.

Baca Juga :  Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Direktur Rumah Sakit Undata, drg Hery mengapresiasi kegiatan peluncuran loket pelayanan informasi ini. Ia mengatakan bahwa semua dapat berjalan lancar karena adanya kerja sama yang sudah terjalin baik antara RS Undata dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya hal ini merupakan langkah positif untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Warga Kota Palu yang terdaftar pada program JKN sudah 99persen, sehingga pelayanan terus benahi agar dapat memberikan kemudahan layanan kepada pasien.

“Tujuan pembukaan loket ini adalah untuk memberi informasi kepada peserta JKN ataupun pengaduan keluhan oleh peserta jika terdapat kendala atau hal-hal yang belum di pahami terkait program JKN,”kata Hery (**).

Pos terkait