PALU, CS –Polemik terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya, Kota Palu, kembali mencuat.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, mendesak agar Polda Sulteng segera mengusut tuntas dugaan penambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh PT AKM.
Desakan ini muncul setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng melakukan investigasi yang menemukan aktivitas penambangan masif di wilayah yang berstatus lahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM), yang diduga dilakukan PT AKM tanpa izin resmi.
“Jika benar ada penambangan ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan JATAM itu menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” tegas Aristan, yang juga merupakan salah satu pendiri JATAM Sulteng, dalam keterangan yang dikutip channelsulawesi.id, dari kabarsulteng.id, Senin 16 Desember 2024.
Aristan menambahkan bahwa potensi kerugian akibat aktivitas ilegal ini sangat besar, baik dalam hal pendapatan daerah yang hilang maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sebagai politisi dan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan mendesak agar Polda Sulteng segera mengambil langkah tegas.
“Jika ada pelanggaran pidana, harus segera diproses hukum,” ujar Aristan.
Menurutnya, PT AKM sebagai subkontraktor seharusnya tidak melakukan aktivitas penambangan di luar ketentuan kontrak yang telah ditetapkan dengan PT CPM.
Lebih lanjut, Aristan menyoroti bahwa metode penambangan dengan perendaman yang dilakukan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Ia juga menyarankan agar JATAM segera melaporkan kasus ini ke Presiden serta membuat laporan resmi ke Polda Sulteng.
“Selain mengadukan ke Presiden, JATAM sebaiknya langsung mengajukan laporan ke Polda Sulteng,” tambahnya.
Aristan juga menawarkan dukungan dari DPRD Sulteng untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika diperlukan.
“Kalau memang diperlukan, kami di DPRD akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, tapi saat ini kami baru menerima informasi awal,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan tersebut, pihak PT AKM melalui Romi, selaku Mitra/Pengurus Koperasi, membantah hasil investigasi JATAM. Romi menyatakan bahwa PT AKM bertindak sebagai kontraktor dari PT CPM dan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Polemik ini pun terus berkembang, dengan berbagai pihak berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan di Poboya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. **