SULTENG,CS – Pansus-II DPRD Sulteng melaksanakan kunjungan kerja pada Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) RI, Jumat 14 Juni 2024.
Kunjungan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Sulteng ini berlangsung di Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Gedung Cipta Lantai-6 Jakarta Pusat.
Kunjungan dipimpin Ketua Pansus-II, Zainal Abidin Ishak dan pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua-I Moh.Arus Abdul Karim, bersama para Anggota Pansus-II, yakni Nasser Djibran, Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Moh.Hidayat Pakamundi, Ady Pitoyo, Iskandar Darise, dan Sri Atun.
Rombongan Pansus di dampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi bersama Staf Sekretariat DPRD Sulteng, serta turut hadir Biro Hukum Pemda Sulteng, Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Staf Ahli Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng, dan Staf Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng.
Rombongan Pansus-II diterima Kepala Biro Hukum Sekjen Kemenhub RI, Budi Prayitno, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang Amalia Katris Hardini, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut Yulia Kurniawan, Ketua Tim Subkoordinator Peraturan Transportasi Darat Raden Yovial Adiwijaya dan Ketua Tim Subkoordinator Peraturan Transportasi Perkeretaapian Banie Arwandy.
Zainal Abidin Ishak, menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah meminta masukan dan saran sehubungan dengan pembahasan dan penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perhubungan di Sulteng, Sehingga Ranperda ini benar-benar nantinya bisa lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena secara situasional sektor perhubungan di provinsi sulteng dalam hal ini membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan sebagai jaminan konektivitas antara wilayah, sehingga daripada itu sangat mengharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kaidah-kaidah atau batasan-batasan dalam mewujudkan hal tersebut sehingga ada sinergitas antara pemerintah dan daerah.
Sonny Tandra juga menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif dari eksekutif dalam hal ini Pemda Sulteng namun dalam hal ini dibahas secara bersama-sama.
Selain itu, Sonny Tandra juga menyampaikan bahwa Ranperda ini diatur secara baik dan jelas yang belum ada aturan yang mengaturnya akan tetapi tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Olehnya itu ia meminta agar kiranya Kemenhub RI dapat memberikan suatu rekomendasi regulasi yang nantinya akan menjadi rujukan dalam proses penyempurnaan ranperda tersebut sehingga dapat dilahirkan menjadi suatu perda.
Sonny Tandra juga menanyakan terkait beberapa istilah dalam sistem perhubungan seperti Tataran Transportasi Wilayah, dan Simpul Transfortasi. Hal tersebut guna untuk mempermudah dalam proses penyusunan Ranperda ini menuju pada titik kesempurnaan.
Kemudian menyebut bahwa Ranperda ini mengatur tentang urusan darat, urus laut, akan tetapi urusan udara tidak masuk di dalamnya.
Sonny Tandra pun mempertanyakan hal tersebut apakah memang urusan transportasi udara tidak diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurusnya dan mengapa urusan transportasi udara tersebut diambil alih semua oleh pusat, sementara urusan darat dan laut diberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat ikut andil.
Selanjutnya, Huisman Brant Toripalu yang menyampaikan bahwa dalam Ranperda tersebut juga diatur tentang per-keretaapian.
Olehnya itu, Huisman Brant Toripalu menanyakan terkait kejelasan daripada pembangunan perkeretaapian di wilayah di Sulteng.
Karena hingga saat ini menurutnya pembangunan perkeretaapian di wilayah sulteng belum juga ada. Huisman berpendapat jangan sampai dalam penyusunan Raperda ini yang juga telah mengatur tentang tata kelola pembangunan perkeretaapian, namun nantinya tidak dapat juga terealisasikan.Hal itu menurutnya patut disayangkan.
Dalam kesempatan itu Huisman juga menanyakan terkait fasilitas jalan bagi pengguna sepeda dan penyandang disabilitas. Karena dimana kondisi ruas jalan yang ada di wilayah Sulteng belum memenuhi standar bagi pengguna sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas.
Dinas Perhubungan Sulteng juga menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda pertama terkait masalah perhubungan di Sulteng dan Ranperda tersebut sudah lama dinantikan.
Ranperda ini diinisiasi untuk mendapatkan landasan hukum dalam mengambil kebijakan-kebijakan di daerah khususnya pada jajaran transportasi. Olehnya itu sekiranya nantinya Ranperda tersebut dilahirkan menjadi suatu perda semoga dapat lebih memberikan dampak yang lebih baik pada jajaran perhubungan bidang transportasi khusus kepada masyarakat Sulteng.
Pejabat Dishub Sulteng juga menyampaikan bahwa kondisi pelabuhan di wilayah Sulteng saat ini sungguh sangat memperihatinkan. Pihaknya berharap agar pemerintah pusat dapat memberi perhatian yang lebih agar jalur perhubungan transportasi laut dapat lebih memungkinkan dan lebih layak untuk kegiatan mobiltas masyarakat dalam melakukan aktivitas pada jalur perhubungan transportasi laut.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI, Budi Prayitno, menjelaskan dalam penyusunan pembentukan Ranperda tersebut tentunya pihak Biro Hukum Sekjen Kemenhub RI sangat mensuport dan mendukung atas Ranperda tersebut.
Budi Prayitno memberi masukan dan saran bahwa dalam hal penyusunan suatu Ranperda harus disusun berdasarkan pada kaidah-kaidah aturan yang ada sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih diatasnya, serta disesuaikan dengan kondisi daerah.
Menurutnya, jika memang ada rencana untuk melakukan revitalisasi atas Ranperda tersebut, maka pihak Kemenhub RI memberi kesempatan kepada DPRD Sulteng untuk segera mungkin untuk memasukan usul tersebut sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda. Karena jika telah disahkan menjadi Perda, maka tidak dapat lagi dilakukan revitalisasi dalam kurang waktu 5 tahun.
Untuk masalah perkeretaapian di wilayah sulawesi khusus di Sulteng, Budi menjelaskan lebih jauh. Menurutnya memang saat ini proses pembangunan tersebut masih pada wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Akan tetapi pihak Kemenhub RI terus berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulawesi dapat mencakup seluruh wilayah pulau Sulawesi khusus di Sulteng.
Karena itu, pihak Kemenhub RI sangat mengharapkan dukungan dan suporter dari Pemda, DPRD, dan semua pihak terkait agar nantinya proses pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulteng dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan bersama.
Terkait transportasi udara, hingga saat ini belum ada suatu regulasi yang mengatur tentang pemberian kebijakan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan, sehingga hal tersebut masih dalam kebijakan dan urusan pemerintah pusat.
Sementara terkait dengan kondisi pelabuhan-pelabuhan di Sulteng untuk dilakukan revitalisasi, saat ini pelabuhan yang ada di wilayah Sulteng sudah masuk dalam daftar untuk dilakukan perbaikan dan revitalisasi. Hal tersebut pemerintah pusat sudah melakukan kegiatan revitalisasi beberapa pelabuhan di Sulteng. Antara lain Palabuhan Donggala, Pelabuhan Pantoloan, dan Pelabuhan Wani. Dan terkait penambahan revitalisasi pelabuhan-pelabuhan yang lainnya hal tersebut dapat dilakukan pengajuan revitalisasi kurang lebih dalam waktu 5 tahun.
Ketua Pansus-II DPRD Sulteng H.Zainal Abidin Ishak, kembali menyampaikan bahwa harapannya agar dalam penyusunan Ranperda ini semua unsur-unsurnya bisa segera terpenuhi dan bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan.(**).