Miris! Aliran Listrik Kantor Pol PP Morowali Diputus PLN

Kantor Pol PP Kabupaten Morowali. (Foto : channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Untuk sementara waktu, pegawai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Morowali tidak dapat beraktivitas seperti biasa karena aliran listrik di kantor mereka diblokir oleh PLN Bungku.

Kepala PLN Bungku, Kadri, menjelaskan bahwa pemblokiran listrik ini disebabkan oleh tunggakan cicilan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang belum diselesaikan oleh pihak Kantor Satpol PP Morowali.

“Tokennya di blokir. Kalau cicilan P2TL itu sudah terselesaikan, kami akan buka kembali,” kata Kadri saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2024.

Baca Juga :  Huabao Bentuk Satgas PPKS Untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kawasan Industri

Menurut Kadri, denda P2TL dikenakan karena ditemukan adanya penyambungan langsung aliran listrik ke Barak Pol PP tanpa sepengetahuan pihak PLN. Pemblokiran ini sudah berlangsung selama sepekan, dan PLN saat ini menunggu pembayaran denda tersebut.

“Dendanya jika di total mencapai Rp 21 juta,” ungkap Kadri.

Sekretaris Kantor Satpol PP Morowali, Asfar, membenarkan adanya pemutusan aliran listrik tersebut. Dari hasil penjelasan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), masalah ini merupakan temuan dari pihak PLN pada tahun 2016.

“Akan segera menyelesaikan terkait denda yang dimaksud,” terang Asfar.

Baca Juga :  Perkuat Keakraban, PT Huabao Gelar Futsal Mini Soccer Cup Antar Karyawan

Dengan pemblokiran ini, aktivitas pegawai Kantor Satpol PP Morowali terganggu hingga pembayaran cicilan denda P2TL diselesaikan. (MRM)

Pos terkait