BANGGAI, CS – Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diketahui menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu-sabu sepanjang tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai pada Kamis, 4 Juli 2024.
Iptu Gede Wira, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak 17 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Ia menekankan bahwa Kecamatan Bunta menjadi area dominan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk penangkapan terhadap dua tersangka, pria berinisial AM dan wanita berinisial MS.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Banggai untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar Gede Wira.
Tanpa merinci lebih lanjut, Gede Wira menyebut bahwa pihaknya telah menahan 17 tersangka dengan barang bukti berupa 57 sachet sabu-sabu seberat 123,71 gram. Jika diukur dalam nilai rupiah, total barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 247.420.000, dengan harga per gram mencapai Rp 2 juta.
Dengan pengungkapan ini, Polres Banggai menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba, terutama di daerah-daerah yang telah menjadi sarang peredaran seperti Kecamatan Bunta. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (AMLIN)