PALU, CS – Penjabat Bupati Morowali, Yusman Mahbub buka suara soal surat pernyataan yang diduga dibubuhi tanda tangan mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid terkait pernah menerbitkan Surat Keputusan persetujuan izin usaha penambangan eksplorasi kepada beberapa perusahaan usai tak lagi menjabat pada 2023.
Menurut dia, sebaiknya bisa dikonfirmasi lebih jelasnya kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Morowali.
“Mohon hubungi saja Kabag Hukum Pemda Morowali,” katanya lewat pesan singkat dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Morowali, Bahdin Baid menjelaskan ada beberapa bentuk gugatan terkait IUP ke Pemerintah Kabupaten. Di antaranya gugatan penyerahan IUP, permohonan penyerahan IUP dan pencabutan IUP untuk dibatalkan pencabutan.
“Mayoritas gugatan terkait permohonan penyerahan IUP, dilalukan oleh perusahaan yang IUP-nya tidak pernah diterbitkan oleh Pemkab,” ujarnya.
Terkait beberapa surat pernyataan yang diduga dikeluarkan Anwar Hafid, Bahdim mengakui sering menemukan saat berperkara di pengadilan.
“Surat-surat itu menjadi salah satu alat bukti yang digunakan perusahaan untuk menggugat Pemkab,” ungkapnya.
Sementara mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Morowali, Umar Rasyid juga mengakui Anwar Hafid saat menjabat Bupati Morowali kerap konsultasi dengannya untuk mengeluarkan izin usaha penambangan (IUP).
Akan tetapi, kata Umar, tidak semua hal dikonsultasikan kepadanya. “Sebagian besar (konsultasi dengan saya), tidak semua. Tidak semua (beliau mengeluarkan IUP konsultasi ke saya),” kata Umar.
Kemudian, Umar mengaku tidak ingat apa saja yang dikonsultasikan oleh Anwar Hafid ketika menjabat Bupati Morowali untuk menerbitkan IUP kepada beberapa perusahaan.
Menurut dia, mungkin perusahaan-perusahaan itu masih tercatat dalam data base di Pemerintah Kabupaten Morowali.
“Saya tidak ingat (perusahaan yang terdaftar). Ada dengan staf (data base),” ujarnya.
Di samping itu, Umar mengaku sudah pensiun di Pemerintah Kabupaten Morowali. Sehingga, ia mengatakan tidak pernah diundang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu, untuk dimintai keterangannya terkait mengeluarkan izin usaha penambangan di Morowali kepada beberapa perusahaan.
“Biasanya yang diundang Pemda dan Bupati, saya kan sudah pensiun 2020. Iya (tidak pernah dipanggil menjadi saksi pasca pensiun),” jelas dia.
Sementara Pengacara Anwar Hafid, Mardiman Sane menyampaikan kliennya tidak pernah diundang menjadi saksi baik sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam sidang gugatan PTUN yang diajukan oleh beberapa perusahaan terkait izin tambang di PTUN Palu.
“Tidak pernah. Karena dalam gugatan, Pak Anwar tidak pernah dilibatkan baik sebagai tergugat maupun turut tergugat,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait dugaan surat pernyataan yang dibuat Anwar Hafid kepada beberapa perusahaan itu tidak terdaftar dalam registrasi atau data IUP milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Sebaiknya, kata dia, ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali perihal tersebut.
“Terdaftar atau tidak pada Pemkab Morowali, mohon tanyakan saja pada Pemkab,” ucapnya.
Namun begitu, ia menduga tanda tangan Anwar Hafid sebagai mantan Bupati Morowali dua periode itu dipalsukan. Makanya, ia ingin memastikan terlebih dahulu kepada Anwar Hafid karena banyak sekali beredar IUP-IUP siluman yang mengklaim ditandatangani oleh beliau. Jika terbukti dipalsukan, tentunya langkah hukum akan ditempuh oleh kubu Anwar Hafid nantinya.
“Kami patut menduga banyak tanda tangan beliau yang dipalsukan. Namun untuk hal ini, kami juga sedang melakukan investigasi mandiri. Saya ingatkan pihak-pihak yang disinyalir memalsukan tanda tangan beliau agar berhenti beroperasi. Pemalsuan adalah delik aduan. Bila kami temukan, tidak akan segan kami pidanakan. Saya tanyakan dulu apakah beliau tau atau tidak, karena banyak sekali beredar IUP-IUP siluman yang ngaku-ngaku ditandatangan beliau,” tegasnya.
Diketahui, surat pernyataan yang diduga dibuat Anwar Hafid beredar lewat pesan berantai WhatsApp, bahwa tertera materai 10.000 yang dibubuhi tanda tangan dengan mencatut nama Anwar Hafid. Surat pernyataan itu diberikan kepada beberapa perusahaan dengan nomor berbeda-beda, dan dibuat pada Maret dan Desember 2023.
“Dokumen tersebut di atas ditandatangani dan diterbitkan oleh dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Demikian keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi surat pernyataan yang diduga dibuat Anwar Hafid.
Sementara, Anwar Hafid mengaku tidak akan memberi keterangan sepanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu tidak terdaftar dalam daftar IUP baik yang sudah dicabut maupun yang tidak dicabut.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab moril sebagai pejabat yang pernah menandatangani IUP tersebut. Saya belum tahu, apakah saya bikin karena saya tidak lihat IUP-nya yang bagaimana,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi wartawan. *