BANGGAI, CS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, sangat menyayangkan tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh massa aksi dalam menyampaikan tuntutanya, Kamis 21 November 2024.

Kepada ChannelSulawesi.id, Via panggilan WhatsApp, Saripudin Tjatjo, sangat menyangkan tindakan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Menurut politisi yang akrab disapa Om Arif itu, seharusnya pengrusakan itu tidak terjadi, jika penyampaian tuntutan tersebut dilakukan secara tertib dan terpimpin.

“Saya sangat menyayangkan tindakan pengrusakan itu. Harusnya mereka menyampaikan tuntutanya dengan tertib dan terpimpin,” katanya.

Sebagai pimpinan lembaga DPRD tambah Om Arif, adalah hal yang wajar bagi setiap warga menyampaikan berbagai keluhannya, dan itu dijamin oleh aturan. Namun bukan berarti ia membenarkan ketika dalam menyampaikan tuntutan atau keluhan, kemudian merusak barang yang merupakan aset daerah.

“Saya juga tidak sepakat kalau setiap menyampaikan aspirasi atau tuntutan, selalu ada yang merusak. Biar bagaimana, kantor atau bangunan itu merupakan aset daerah yang harus kita jaga bersama,” ketusnya.

Mengenai ketidak hadirannya di DPRD disaat puluhan massa datang menyampaikan aspirasinya, ia mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang melaksanakan tugas luar yang tidak kalah penting. Namun begitu, ia telah mendapatkan informasi bahwa puluhan massa aksi, telah ditemui salah satu anggota DPRD dari Komisi II yakni Sukri Djalumang.

Sehingga, menyangkut dengan apa saja yang menjadi tuntutan massa aksi itu, Om Arif kembali menimpali, bahwa secara kelembagaan pihaknya akan tetap memproses setiap permasalah yang disampaikan, sesuai dengan prosedur yang ada di lembaga aspirator tersebut.

“Kebetulan saat aksi itu, saya tidak berada di kantor. Bertepatan beberapa dari kami sedang melaksanakan tugas luar. Akan tetapi saya sudah mendapatkan informasi mengenai hal apa saja yang menjadi tuntutan mereka, dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Namun diakhir, Om Arif kembali mempertegas sikapnya bahwa aksi pengrusakan yang terjadi, sebagai pimpinan tertingi di DPRD Kabupaten Banggai, ia tidak akan mentolelir tindakan tersebut. Alasannya sangat simpel kata Aleg lima periode itu, bahwa pengrusakan tersebut harus diproses hukum sesuai ketentuan yang ada.

“Nantinya saya akan bahas bersama anggota, hal apa saja yang menjadi tuntutan mereka. Tapi pengrusakan itu,
saya sudah perintahkan di sekertariat DPRD untuk membuat laporan polisi terhadap penanggung jawab korlap perusakan kantor DPRD Banggai,” tegasnya.

Pantauan media bahwa sebelumnya, puluhan massa aksi hanya melakukan orasi di halaman kantor, namun karena merasa tidak mendapatkan tanggapan, sehingga mereka langsung menerobos masuk meski sempat dihadang beberapa aparat kepolisian dan Pamdal DPRD, akibatnya pintu kaca masuk ke loby pecah. (Amlin)