BPJS Kesehatan Hadirkan Progam Rehab Untuk Menyicil Tunggakan Iuran PBPU

PALU,CS – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan kembali meluncurkan sebuah program untuk memberi kemudahan bagi pesertanya. Kali ini program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) dihadirkan khusus bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iurannya.

Program Rehab ini nantinya diharapkan memudahkan peserta PBPU membayar tunggakan iuran dengan cara menyicil. Progam ini lahir akibat rendahnya ability to pay (ATP) peserta PBPU khususnya pada masa pandemi Covid-19. Rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran dan tingginya peserta PBPU yang menunggak diatas 3 bulan atau 4 hingga 24 bulan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Pince Malewa menjelaskan syarat peserta untuk mengikuti program ini adalah peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan.

Baca Juga :  Selain Covid-19, Pemprov Sulteng Sebut Nikah Anak Yang Tinggi Juga Masalah Serius

Namun untuk melakukan pemba cicilan peserta hanya bisa melalui aplikasi. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS kesehatan care center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan kecuali bukan Februari yang pendaftarannya hanya sampai tanggal 27 dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Pince menyebut, untuk ikut program ini, peserta bisa langsung mengunduh aplikasi mobile JKN pada perangkat android. Kemudian memilih menu program Rehab dan masukkan informasi yang diperlukan. Peserta juga akan menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program. Selanjutnya tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

Baca Juga :  PTK Kemenag Rasakan Manfaat BSU

Menurutnya, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali Februari sampai tanggal 27.

Sementara peserta yang terdaftar autodebet maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebetnya.

Pince lebih jauh menjelaskan, program ini memberi kemudahan pembayaran tunggakan peserta untuk melunasi tunggakan iurannya, meningkatkan kolektibilitas iuran PBPU secara tidak langsung meningkatkan keaktifan PBPU.

Dengan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan ini ujarnya bisa memberi kesempatan bagi peserta untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.

Baca Juga :  Mulai Besok, Kota Palu dan Morut Berlakukan PPKM Level IV

Bagi BPJS kesehatan, program ini katanya bisa  meningkatkan kinerja organisasi kolektibilitas dan penerimaan iuran meningkatkan reputasi organisasi (hadir di masa pandemi).

Sejauh ini lanjut Pince, jumlah tunggakan iuran peserta PBPU di Sulteng sebesar Rp135.1 Miliar lebih dengan jumlah peserta sebanyak
peserta sebanyak 158.918.

Masing-masing kelas 1 jumlah peserta 18.467 dengan jumlah piutang Rp28,7 Miliar lebih. Kelas 2 jumlah peserta sebanyak 28.433 dengan jumlah piutang sebesar Rp40,4 Miliar lebih dan jumlah peserta kelas 3 sebanyak 112.018 dengan piutang sebesar Rp55,9 Miliar lebih.

Namun sejauh ini tambah Pince, program Rehab baru berhasil mencapai pembayaran sebesar Rp264,8 Juta lebih dengan sisa tagihan Rp501,7 Juta lebih (TIM).

Pos terkait