Tindak Lanjuti Surat BUMDes Uelincu, DPRD Sulteng Gelar RDP

SULTENG,CS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II dan V DPRD Sulteng bersama Kepala Dinas Kehutanan Sulteng dan UPTD KPH Sintuvu Maroso Kabupaten Poso, Senin 15 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II,Yus Mangun, wakil ketua komisi II, H M Nur Dg Rahmatu dan sekretaris komisi II,Irianto Malinggong. Serta Ketua Komisi III, Sonny Tandra dan anggota, Aminullah BK.

RDP digelar untuk menindaklanjuti
Surat Ketua BUMDes Matiambana Desa Uelincu Nomor : 01/SP-BMU/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal pemberitahuan terkait Permasalahan Masyarakat BUMDes Uelincu yang diintimidasi dan diancam akan ditangkap oleh oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Poso apabila menjual getah Pinus kepedagang dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kecam Peristiwa Naas di Khatulistiwa Parimo, Eva Bande : Gubernur Enggan Bertemu Rakyat, Sebaliknya Keranjingan Jumpa Investor

Serta keberatan masyarakat Desa Uelincu dan Desa Panjoka keberatan atas rusaknya jalan umum akibat  aktifitas pemuatan/pengangkutan kayu bantalan hasil penebangan liar / illegal loging yang selama ini tidak memiliki izin yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun yang di biarkan KPH Poso.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Nahardi dan Kepala UPT KPH Poso, Lukman.
Kepala Desa Uelincu dan ketua BUMDes Uelincu serta Manager Utama PT Hongtai, Kusnadi Paputungan.

Dalam RDP ini mencuat sejumlah hal. Diantaranya surat BUMDes yang dilayangkan kepada DPRD Sulteng dianggap menyalahi administrasi dan tanpa sepengetahuan kepala desa maupun camat. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Desa Uelincu yang hadir.

Baca Juga :  Pengusaha Perikanan Diminta Berinvestasi di Sulteng

Ketua BUMDes Uelincu, Daniel dalam kesempatan ini menyebutkan bahwa pihaknya pernah dijanjikan oleh PT Hongtai yang berjanji akan membeli getah pinus milik warga. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah ditepati.

Dalam RDP ini terungkap bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan oknum PKH Poso berkaitan kegiatan penjualan getah pinus yang dilakukan warga melalui BUMDes sebagaimana materi surat yang mereka layangkan ke DPRD Sulteng

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Nahardi juga mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan intimidasi yang dialkukan KPH terkait kegiatan jual beli getah pinus. Menurutnya, sepanjang warga memiliki izin dan dokumen resmi terkait kegiatan itu, maka tidak akan ada pelarangan karena hal itu berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).

Baca Juga :  Ranperda RTRW Sulteng Tidak Masukkan Poso Dalam Klaster Pariwisata

Demikian diungkapkan Manager PT Hongtai, Kusnadi Palutungan. Menurut dia pihaknya akan melakukan pembelian getah pinus sepanjang si penjual melengkapi dokumen resmi.

Usai mendengar keterangan para pihak, Yus Mangun dalam kesempatan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi. Menurutnya permasalahan ini hanya sebatas mis komunikasi.

Sementara Sony Tandra mengusulkan sejumlah hal. Ia mengatakan PT Hongtai sebaiknya bermitra dengan semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan dalam kaitan pembelian getah pinus tersebut.

Sementara berkaitan dengan isu penyadapan getah pinus ilegal yang kerap terjadi, menurutnya hal itu disebabkan karena sulitnya pengurusan izin dan dokumen.(TIM).

Pos terkait