Masa Sidang III Tahun ke-III, DPRD Sulteng Akan Bahas 3 Raperda

SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna dengan 4 agenda, Selasa 16 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Agenda ini merupakan rapat paripurna ke 10 untuk masa perisdangan III tahun ke- III tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna pertama adalah dengan agenda penetapan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Sulteng tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua (Waket) I, M Arus Abdul Karim dan Waket III, Muharram Nurdin. Rapat ini adalah penjelasan atas Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng.

Rapat paripurna dilanjutkan pukul 14.00 WITA dengan agenda masing-masing adalah pembahasan 2 Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan 1 Raperda Inisiatif DPRD Sulteng Tahun 2022.

2 Ranperda yang diajukan Pemprov Sulteng adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Adapun acara pada paripurna dengan penetapan 3 Raperda ini adalah penjelasan Gubernur atas 2 Raperda Provinsi Sulteng dan penjelasan Bapemperda atas 1 Raperda Usul Inisiatif DPRD.

Gubernur Sulteng dalam rapat paripurna ini diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Sulteng.
Arfan M Si. Ia menjelaskan alasan Pemprov Sulteng dibalik pengajuan 2 Ranperda yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Baca Juga :  Alimudin Pa'ada Sebut Remaja Berperan Cegah Stunting

Menurutnya kondisi saat ini Pemprov Sulteng membutuhkan kelembagaan yang dapat menunjang untuk mewujudkan visi misi. Serta dalam rangka mendukung Sulteng sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) melalui upaya sinergitas antara program prioritas dan maksimalisasi perangkat daerah pengampun. Termasuk sebagai upaya memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan kebanggaan daerah Sulteng.

Hal ini dilakukan dengan memfokuskan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dilaksanakan oleh dinas tersendiri. hal itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Maka perlu penetapan kelembagaan badan Kesbangpol yang berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sulteng nomor 18 tahun 2016 tersebut masih didasarkan atas ketentuan peralihan.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu melakukan perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dengan membentuk peraturan daerah.

Adapun materi muat perubahan perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini sebagai berikut.
Dinas pendidikan dan kebudayaan menjadi dinas pendidikan dan dinas kebudayaan, untuk menyelenggarakan masing-masing urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.

Untuk dinas peternakan dan kesehatan hewan dan dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, penataan kelembagaan badan Kesbangpol untuk membantu gubernur dalam melaksanakan tugas bidang Kesbangpol tentang hasil pengukuran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam perubahan dinas-dinas tersebut persyaratan yang ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 akan disampaikan secara detil oleh pemerintah daerah dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Baca Juga :  Ery Tamalagi Terpilih Aklamasi Ketuai KKI Sulteng

Selanjutnya Raperda pemenuhan dan perlindungan khusus anak. Raperda ini merupakan kebijakan daerah dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya sub urusan pemenuhan hak anak, dan sub urusan otonomi daerah di bidang perlindungan khusus anak.

Merujuk pada ketentuan lampiran h UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka Raperda ini akan menjabarkan 5 kewenangan daerah provinsi yang terdapat dalam dua sub urusan tersebut.

5 kewenangan dimaksud adalah pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat provinsi. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.

Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat provinsi.

Kemudian 5 penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam penyusunannya maka kewenangan pada sub urusan pemenuhan hak anak menjabarkan 6 hal terkait dengan pemenuhan hak anak tersebut yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan pemangku kepentingan terkait lainnya, yaitu hak kelangsungan hidup;hak berkembang, hak perlindungan, hak berpartisipasi, pemenuhan hak anak ketika berhadapan dengan hukum dan pemenuhan hak anak dalam situasi konflik.

Baca Juga :  Ini Upaya BKKBN Tekan Kasus Stunting di Sulteng

Sedangkan kewenangan pada sub urusan perlindungan khusus anak menjabarkan 12 dari 15 (hal terkait perlindungan khusus anak tersebut yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan pemangku kepentingan terkait lainnya, yaitu, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat lainnya.

Lalu anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan hiv dan aids, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas,anak korban perlakuan salah dan penelantaran dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Selain itu, rancangan peraturan daerah ini juga yang terkait langsung dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak adalah mengatur mengenai:perkawinan usia anak,kebijakan kabupaten/kota layak anak, khususnya materi yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan forum anak provinsi.

Semen itu, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng ,Huisman Bram Toripalu dalam laporannya juga menyampaikan hal sekaitan dasar untuk prakarsa Raperda Perubahan Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.(TIM).

 

Pos terkait