SULTENG,CS – Bawaslu Sulteng terus menjalin dan memperkuat sinergitas antar lembaga dalam upaya pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Salahsatunya menyangkut potensi wilayah untuk pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Kaitan itu, Rabu pagi 14 Desember 2022 di cafe Bradjata Palu duduk bersama stake holder dalam kemasan acara “Coffee Morning, Bawaslu Bersama Stakeholder”.
Stake holder yang hadir bersama adalah Polda Sulteng, Binda Sulteng, KPU Sulteng, Kemenkumham, Kemenag, BPBD Sulteng, BNN Sulteng, Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dinas ESDM Sulteng, Dinkes Provinsi Sulteng, Disnakertrans Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Disdukcapil Provinsi Sulteng.
Kegiatan semi formal ini membahas berbagai hal terkait masalah kepemiluan. Tentang pendataan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi wilayah khusus untuk dijadikan tempat pemilihan pada Pemilu dan soal lainnya.
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun dalam kegiatan ini mengemukakan isu terkait dinamika yang akan dihadapi penyelenggara Pemilu.
Menurutnya dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu mendatang, ada satu isu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, yaitu terkait dengan adanya beberapa wilayah-wilayah khusus yang harus didaftarkan untuk menjadi tempat pemilihan.
Nasrun menyebut beberapa wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi wilayah khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat.Untuk itu Bawaslu saat ini sedang melakukan pemetaan wilayah-wilayah khusus tersebut.
Misalnya kata dia pondok-pondok pesantren, panti rehabilitasi sosial, perusahaan pertambangan, termasuk Kemenkumham.
Khusus Kemenkumham ini, pihaknya ingin mendapat informasi Lapas dan Rutan mana saja yang berpotensi untuk pembentukan TPS khusus.
Begitu juga panti rehabilitasi Narkoba yang informasinya bisa dapatkan melalui BNN.
“Potensi lainnya juga soal kebencanaan terkait wilayah-wilayah mana yang ada hunian baru atau berpindah,” urai Nasrun.
Nasrun menambahkan, jika semua potensi wilayah khusus itu telah terdeteksi, maka seluruh pemangku kepentingan akan diminta mengajukan untuk TPS khusus tersebut. Atau bisa dilakukan penyatuan dengan TPS terdekat.
”Hal ini menjadi penting bagi kami dalam melakukan pendataan sehingga nanti kita akan saling sharing informasinya,”pungkasnya (**).