Laporan PT MAB, 6 Warga Eks Tambak Udang Batui ditetapkan Tersangka

SULTENG,CS – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat eks tambak udang Kecamatan Batui Kabupaten Banggai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa, 31 Januari 2023

Massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat eks Tambak Udang Batui melakukan long march dari mess Pemda Banggai dan berakhir di kantor DPRD Sulteng.

Kordinator lapangan, Saharuddin menerangkan saat ini Polda sulteng terkesan mengkriminalisasi masyarakat eks tambak udang Batui. Pasalnya dengan tuduhan pemalsuan dokumen enam masyarakat di tetapkan sebagai tersangka

“Negara yang terbitkan SKPT, PBB dan SPPT tapi masyarakat yang di tuduh melalukan pemalsuan dokumen. Ini merupakan upaya kriminalisasi” Tegas Beto, sapaan akrabnya.

Ketua LMND Palu ini juga menduga ada pihak yang tidak bertanggung jawab ikut terlibat dalam peralihan HGU PT. Banggai Sentral Shrimp ke PT. Matra Arona Banggai.

Dalam tuntutannya front meminta DPRD Sulteng untuk menangguhakan proses hukum terhadap 6 masyarakat Batui yang ditetapkan tersangka atas laporan PT Matra Arona Banggai.

Baca Juga :  Dua CJH Kloter BPN-3 Jalani Perawatan di Asrama Haji Transit Palu

Meminta Kanwil Sulteng memperjelas dan mencabut HGU PT. MAB di tanah masyarakat yang telah memiliki amar putusan Pengadilan Negeri, SKPT, PBB dan SPPT.

Meminta Kapolda Sulteng untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU PT. MAB dan terkahir meminta Pemda Sulteng untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT. MAB.

Usai orasi politiknya, massa diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama DPRD Sulteng.

Ketua Komisi 1 DPRD Sulteng, Sri Indraningsi Lalusu mengatakan bahwa akan segera membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat eks tambak udang Batui.

Adapun kronologisnya, sebelumya dari tahun 1930-an warga Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng telah menguasai tanah leluhur yang sekarang berada di lahan eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Mayoritas warga yang menguasai tanah merupakan petani dan pekebun dengan tanaman produktif seperti padi, sagu, kelapa dalam, jagung dan lain-lain.a

Thun 1980-an PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) dikawal oknum kepolisian melakukan penggusuran, perampasan hingga pengusiran terhadap warga Kecamatan Batui. Akibatnya mendapatkan reaksi masyarakat akan tetapi pihak perusahaan melakukan upaya intimidasi dan bagi rakyat yang melakukan perlawanan dituduh merupakan jaringan anggota Partai Komunis Indonesia.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Sulteng Harap Jajarannya Patuhi Disiplin ASN

Pada 19 oktober 1994 Badan Pertanahan Nasional pula menerbitkan Sertifikat HGU di tanah warga dengan nomor (04/HGU/BPN/B51/94) yang dulunya berada di Desa Batui dan saat ini berstatus kelurahan sisipan. Sementara perjuangan warga terus dilakukan hingga tahun 2011.

Selang satu tahun, pada tanggal 30 Juli 2012 pemilik lahan melakukan gugatan dan di putus pada tanggal 6 April 2013 dengan nomor (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk). Dalam point putusan pengadilan adalah (No. 04/HGU/BPN/B51/94) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Di bulan juli 2019 Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan dan mengeluarkan SKPT SPPT dan PBB kepada 160 pemilik dengan total luasan 218 Hektare. Namun, di tahun 2022 PT. Matra Arona Banggai mengklaim telah memiliki HGU di tanah warga.

Baca Juga :  Kaharuddin: Perda PB2JP Sulteng, Atur Pemanfaatan Jalan Provinsi

Dalam data yang di akses Front perjuangan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui bahwa berdasarkan nomor SK Pengesahan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun2019 pihak perusahaan berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT SPPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB

Pihak perusahaan PT. MAB mengklaim memiliki HGU 01 dan 02 dari pengalihan HGU PT. BSS. Sedangkan dalam RKL-UPL dan Amdal PT. BSS jelas HGU (04/HGU/BPN/B51/94) HGU ada dan di batalkan oleh putusan Pengadilan.

Saat hering di DPRD Banggai juga pihak PT. MAB telah melangkahi amar putusan pengadilan negeri Luwuk dengan tidak mengakui atas objek sengketa dalam amar putusan pengadilan. Tak hanya demikian PT. MAB terus melakukan upaya adu domba terhadap warga dengan menyuruh satpam, humas hingga oknum warga lainya untuk melakukan pengrusakan dan pengusiran serta sosialisasi paksa di lahan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui.(***).

Pos terkait