PN Tolitoli Vonis 1 tahun Oknum Polri Terdakwa Narkotika, Kejari Tegaskan Banding

TOLITOLI,CS – Majelis Hakim Pengdailan Negeri (PN) Tolitoli menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seorang terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang narkotika bernama Mega Rahmat. Terdakwa merupakan oknum anggota Polri.  Putusan Majelis Hakim PN Tolitoli yang diketuai Fathan fakhir Sriyadi SH ini dibacakan Selasa 6 Agustus 2024 dengan nomor putusan  40/Pid.sus/2024/PN Tii.

Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tolitoli menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencedarai rasa keadilan. Pasalnya, dalam perkara yang sama dengan beda terdakwa, umumnya vonis yang dijatuhkan paling rendah dua tahun penjara. Setidaknya dibandingkan sepanjang tahun 2023 hingga tahun ini, rata-rata terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika, divonis paling rendah dua hingga tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Beberapa sampel terpidana pasal 127 UU Narkotika dari masyarakat biasa hasil vonis hakim PN Tolitoli yang kini telah mendekam dalam penjara diantaranya, Kahar warga Desa Lelean Nono divonis 3 tahun, kemudian Ruly Saputra warga Desa Lakukan Tolitoli divonis 3 tahun 6 bulan, Parto warga jalan Lanoni Kelurahan Baru dengan vonis 3 tahun serta Rendi Kuncoro warga Palu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Mega Rahmat yang dituntut 6 tahun 8 bulan oleh JPU atas pelanggaran Pasal 112 UU Narkotika justru hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim, apalagi oknum anggota Polri tersebut dibekuk saat menggunakan Narkoba jenis sabu di asrama polisi sebagai dasar pemberatan.

Baca Juga :  Miliki Sabu 12,4 Gram, Pria Asal Bangkir Ini diciduk Polisi

Amar putusan tersebut, sontak  memicu reaksi dari dua elemen sekaligus, dimana JPU yang tidak terima Amar putusan tersebut menegaskan mantap melakukan proses banding, sementara LBH Sulteng menilai putusan majelis hakim sangat rancu dan mendorong masyarakat mengadukan tindakan majelis hakim.

” Kalau memang benar, putusan terhadap terdakwa sebelumnya rata-rata vonis 3 tahun, maka putusan 1 tahun, sangat rancu, mestinya statusnya sebagai anggota polisi menjadi alasan pemberat bagi hakim dalam memutuskan.” kata Ketua LBH Sulteng Julianer Aditia Warman kepada media ini

Untuk itu Julianer mengatakan, tidak dijadikannya profesi polisi sebagai alat pemberat dalam memutuskan, bahkan mengabaikan pasal 112 yang menjadi dasar tuntutan Jaksa, pihaknya sangat meragukan profesionalitas majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

” Anggota polisi dibekuk sedang mengkonsumsi sabu diasrama polisi, sangat miris hal itu tidak dijadikan alasan pemberat,” ujar Julianer.

Untuk itu pihaknya menegaskan siap mendorong masalah tersebut agar menjadi produk pengaduan masyarakat, untuk segera dilayangkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY)

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu.SH.MH saat dimintai tanggapannya mengenai putusan tersebut mengatakan, pihaknya memastikan mantap melakukan banding dan telah memerintahkan Kasipidum segera mempersiapkan berkasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tolitoli Menangkan Gugatan Pra Peradilan

” Kami tidak terima putusan itu, dan nyatakan banding, sudah saya perintahkan kasipidum,” tegas Kajari.

Dimintai keterangannya, Kasipidum Kejari Tolitoli Ridwan Ammy menerangkan, cukup kecewa atas putusan tersebut, karena pasal 112 yang menjadi dakwaan primer diabaikan, dan menjadikan pasal 127 sebagai acuan putusan.

Menurutnya dasar pihaknya menjerat dengan pasal 112, pada kasus tersebut  terdakwa Mega Rahmat saat ditangkap pada Desember 2023 lalu, selain sedang menggunakan ditemukan juga barang bukti yang dikuasainya ditempat kejadian.

Menurut Ridwan, cukup jelas dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika  mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”

” Jangankan anggota polisi, masyarakat biasa saja, jika berkenaan dengan pasal 112, cukup mengetahui dan tidak melaporkan, sudah bisa dijerat,” terang Ridwan.

Sesuai amatan media ini diruang sidang Selasa (6/8) sebelum menjatuhkan vonis satu tahun terhadap oknum polisi, majelis hakim yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi, didampingi Yudith Fitri Dewanty dan Juliani Fransiska,  berpendapat, pasal 112 yang dituntut JPU terhadap terdakwa tidak sesuai karena terdakwa hanya terbukti menggunakan, sementara barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram.

Dasar lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis 1 tahun, karena terdakwa selama proses persidangan berprilaku sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Kasihan, Korban Dugaan Asusila Oleh Oknum Polisi di Parimo Alami Depresi

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun media ini, kronologis penangkapan terdakwa Mega Rahmat, bermula dari informasi terendusnya seseorang yang biasa disapa Mangge, menguasai sabu sebanyak 1 bal, saat diintai dan diburu petugas, Kasat Narkoba saat itu memimpin langsung perburuan, mendapatkan informasi, bahwa Mangge berada di Asrama Polisi (Aspol) jalan RA Kartini Kelurahan Panaskan.

Tim Kasat Narkoba yang saat itu turut dibantu anggota Intelkam, langsung mendatangi Aspol. Saat mengrebek rumah tersebut petugas mendapatkan Mega Rahmat sedang mengkonsumsi Sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti.

” Waktu Aspol itu digrebek, si Mangge ini sudah tidak ada, katanya keluar sebentar, kemudian Mega diminta untuk menelpon tanyakan keberadaannya sekaligus memancing untuk kembali ke asrama,” ungkap salah seorang sumber anggota Polres Tolitoli.

Diceritakannya, terpancing permintaan Mega, yang bersangkutan yang saat itu berada disalah satu desa Kecamatan Galang, kemudian bergegas menuju asrama polisi , saat dalam perjalanan, petugas akhirnya membekuk Mangge ditengah jalan, tepat disekitar bundaran pelabuhan, namun sudah tidak ditemukan lagi sabu sebanyak 1 bal yang dikuasainya.

” orang model begitu, biar diancam ditebak dikepala pasti tidak mau mengaku,” kelakar sumber. (Rend/TIM)

 

 

Pos terkait