PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) melalui Halal Center Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Gelombang III tahun 2024, di Hotel Swess Bell, Selasa 5 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman usaha mikro kecil (UMK) di Kota Palu, terutama yang ada di sekitar lingkungan kampus Untad. Pelatihan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta dari berbagai kalangan, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Halal Center Untad, Budi, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan pendamping PPH yang kompeten, yang nantinya dapat membantu UMKM di Kota Palu dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap dapat menciptakan kader PPH yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi dan integritas moral (IMTAQ) dalam mendampingi UMK menuju sertifikasi halal,” ujarnya.
Selama pelatihan, peserta diberikan materi komprehensif mengenai regulasi produk halal, prosedur sertifikasi halal, dan teknik pendampingan bagi UMKM. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan jumlah pendamping PPH yang memiliki keterampilan dan pengetahuan memadai akan terus bertambah, sehingga dapat lebih banyak membantu pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal produk mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Lukman Nadjamuddin, M.Hum, Ketua LPPM Untad, menekankan pentingnya upaya memberikan jaminan halal pada produk yang dijual di lingkungan kampus.
“Mengingat pentingnya nilai halal suatu produk, sangat disayangkan jika kantin-kantin di sekitar kampus justru belum tersertifikasi halal. Oleh karena itu, ini menjadi agenda prioritas kami untuk memastikan bahwa seluruh kantin dan usaha makanan di lingkungan kampus dapat memberikan jaminan kehalalan produk mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Lukman menambahkan bahwa dengan tersertifikasinya produk makanan yang dijual di lingkungan kampus, Universitas Tadulako dapat menjadi contoh teladan bagi pelaku usaha di sekitar kampus maupun masyarakat luas. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin sadar dan memprioritaskan sertifikasi halal dalam produk yang mereka jual.
Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako yang diwakili oleh Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Akademik, juga menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memastikan kehalalan produk yang beredar di lingkungan kampus.
“Universitas Tadulako memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh civitas akademika, staf, dan masyarakat yang ada di sekitar kampus dapat mengonsumsi makanan yang halal dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi Untad untuk menjadi pusat keunggulan dalam berbagai bidang, termasuk pengembangan industri halal,” ujarnya.
Pelatihan Pendamping PPH Gelombang III tahun 2024 ini menghadirkan sejumlah pemateri yang ahli di bidangnya, di antaranya:
- Budi, S.Pd., M.Pd (Kepala Halal Center Untad)
- Dr. Yusdin Bin M. Gagaramusu, Lc., M.Ed
- Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani, SE, MM
- Dr. Irwan Waris, M.Si
- Prof. M. Sulaiman Zubair, S.Si., M.Si., Ph.D., Apt
- Dr. Haeruddin Tobigo, SE., MM
Melalui pelatihan ini, Universitas Tadulako berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal serta mendorong pengembangan industri halal di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.
Universitas Tadulako berkomitmen untuk menjadi pusat rujukan dalam pengembangan industri halal, khususnya di Indonesia Timur. Melalui Halal Center LPPM, universitas ini akan terus menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program untuk mendukung pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan demikian, diharapkan sektor usaha halal dapat berkembang pesat dan menjadi bagian penting dalam ekonomi lokal maupun nasional.
Melalui langkah-langkah ini, Universitas Tadulako ingin memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang dijual di sekitar kampus maupun di wilayah Sulawesi Tengah dapat terjamin kehalalannya, dan pada gilirannya dapat memotivasi sektor usaha lainnya untuk mengikuti standar halal yang berlaku. **