Reses DPRD Sulteng digelar Dua Tahap

PALU,CS – Reses atau penjaringan aspirasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng tahun 2021 rencananya digelar dalam dua tahap. Pertama 16 sampai 23 Maret 2021 dan tahap kedua dimulai 24 sampai 30 Maret 2021.

Sekretaris DPRD Sulteng, Tuti Zafriana menjelaskan, terkait rencana itu, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu dalam hal administrasi Reses pimpinan dan anggota tersebut. Serta telah menyiapkan tenaga pendamping untuk kelancaran jalannya Reses.

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng kata dia pada prinsipnya sudah memahami apa yang harus dilakukan dalam Reses tersebut. Namun yang terpenting dalam Reses kali ini adalah kewajiban untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Tetap mematuhi Prokes. Pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,”jelasnya, Rabu 10 Maret 2021 di Sekretariat DPRD Sulteng.

Reses kali ini katanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni bertemu masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing masing-masing.

“Kami dari sekretariat tentunya sudah mempersiapkan segala administrasi dan tenaga pendamping yang telah kami breafiing agar Reses berjalan lancar,”ujarnya.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Sulteng 2020 Terealisasi Rp4,1Triliun Lebih

Ia berharap Reses berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Agar bisa langsung disesuaikan dengan waktu pelaksanaan forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Karena disitu nanti ada dalam bentuk pokok-pokok pikiran Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, menjelaskan, DPRD Sulteng saat ini akan mempublikasikan setiap kegiatan yang akan melibatkan masyarakat. Sehingga masyarakat sudah lebih dulu mengetahui akan adanya kegiatan Reses DPRD Sulteng.

Reses menurutnya untuk menjaring aspirasi yang kemudian disusun dalam bentuk Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Selanjutnya Pokir akan disampaikan dalam dua kali forum. Pertama dalam forum OPD oleh ketua-ketua komisi.

“Forum OPD ini akan melahirkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021,”terang Muharram Nurdin.

Selanjutnya dalam forum Musrenbang yang rencananya digelar April 2021. Seluruh Pokir pimpinan dan anggota ucapnya akan disampaikan langsung Ketua DPRD Sulteng.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi Perwakilan Lintas Agama yang Lahir di Semiloka FKUB Sulteng

“Pokir ini diramu dari hasil Reses dan kunjungan lainnya,”sebut Muharram.

Dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanakan Reses lanjutnya akan diatur menyesuaikan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk kabupaten dan kota yang masih dalam kategori zona merah tinggi penyebaran, pertemuan tatap muka dengan masyarakat harus dibatasi.

Kata dia, jika sebelumnya peserta dalam satu titik pertemuan dibatasi minimal 100 orang, maka dalam situasi pandemi di daerah dengan zona merah harus dipisah dalam empat titik.

“Empat titik ini dibagi pesertanya. Misalnya pertemuan pertama satu titik 50 orang. Pertemuan kedua 50 orang. Ini dihitung satu titik 100 orang. Tinggal bagaimana mengatur teknisnya nanti,”katanya.

Sedangkan pada daerah yang belum dalam zona merah, teknisnya juga akan diatur sedemikian rupa. Yang terpenting dalam setiap pelaksanaan Reses, masyarakat yang hadir wajib menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Daerah zona merah dan yang steril ini perkembangannya bisa kita lihat dari laporan Pusdatina Sulteng,”ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Ma'mun Amir Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Selanjutnya, 45 pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng akan dibagi per Dapil. Setiap Dapil tidak boleh ada yang bertemu dalam satu titik. Tujuannya agar bisa menyasar secara lebih luas masyarakat.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait Reses dengan pola mengisi formulir aspirasi, Muharram menjawab hal itu tidak perlu lagi dilakukan saat ini. Karena ia menilai pola itu kurang efektif.

Sebab berdasarkan pengalaman, hanya ada beberapa formulir isian yang dikembalikan masyarakat. Itu lantaran tidak kegiatan bertemu langsung. Bahkan menurutnya ada yang membawa formulir aspirasi hanya melalui perwakilan saja.

“Sebenarnya sudah pernah dilakukan sewaktu pandemi Covid-19 sedang berada dipuncak penularan. Itu bisa dilakukan jika di daerah yang penularan tidak terkendali. Saat inikan ada kelonggaran dengan pembatasan jumlah peserta,”demikian Muharram Nurdin.

Ditempat yang sama, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan segala sesuatu terkait publikasi hasil kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng.(TIM)

Pos terkait