Mantan Pj Sekkab Balut Praperadilankan Kajati Sulteng

Idhamsyah S Tompo (FOTO : kabartoday.com)

PALU, CS – Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (Pemohon) melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kajati Sulteng (Termohon).

Langkah itu ditempuh Idhamsyah S Tompo, berkaitan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra, membenarkan adanya permohonan praperadilan oleh Idhamsyah S Tompo dengan termohon Kajati Sulteng.

Baca Juga :  Berpredikat Kota Sehat, Wali Kota Palu Terima Penghargaan Swasti Saba KKS

Permohonan praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Sudah dua kali sidang, Jumat 4 Juni dan tadi Senin 7 Juni, replik langsung duplik (agenda). Selasa 8 Juni 2021 besok, masuk pada pembuktian, baik pemohon maupun termohon,” Jelas Suhendra, yang juga Hakim Tunggal praperadilan itu saat ditemui, Senin (7/6) sore.

Suhendra mengaku, pihaknya mengupayakan sidang tersebut cepat selesai, karena  praperadilan waktunya hanya tujuh hari kerja, sementara selasa 7 Juni 2021 sudah terhitung hari ketiga.

Suhendra menambahkan, Praperadilan juga merupakan hak asasi, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai bukti-bukti diajukan. Kalau sesuai (prosedur) ditolak, tapi jika tidak terpaksa (dikabulkan),” ujarnya.

Baca Juga :  Janda Muda Kurir Narkoba ditangkap BNNK Donggala

Dalam Petitum  permohonan praperadilan itu, diantaranya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon  berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.  **

Pos terkait