DONGGALA,CS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Donggala. Ini menjadi pengungkapan kasus ke-empat sepanjang tahun 2021.

Kali ini pelakunya seorang janda inisial NS (25) asal Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala dan RH (24) pemuda asal Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire Nusu, menjelaskan pada tanggal 4 Agustus 2021, Anggota Seksi Pemberantasan BNNK Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa NS (25), diduga sedang menjemput Narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk di antar ke Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.

Abire menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti kendaraan yang digunakan NS. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan NS bertolak dari Kota Palu menuju desa Pesik.

“Kemudian tim terus membuntuti mobil yang digunakan NS. Sekitar pukul 00.15 Wita, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala segera memberhentikan mobil yang digunakan NS saat melintas di jalan Poros Tolitoli – Palu, di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, “jelasnya.

Kata dia, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 5 gram, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone merek vivo.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, NS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria LK (24) yang beralamat di Jl Pangeran Hidayat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Kemudian Tim kami melakukan koordinasi dengan BNNP Sulteng untuk melakukan penangkapan terhadap RH yang kebetulan sedang berada di rumahnya, ” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap RH, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), sepuluh paket plastik klip bening kosong, uang tunai Rp650. 000 dan buku rekening.

“Kedua tersangka merupakan salah satu jaringan di Palu – Sojol Utara, NS berperan sebagai kurir dan RH sebagai pemasok sekaligus pengedar. Narkotika yang di edarkan berasal dari seorang Bandar di Kota Palu yang saat ini dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut, “tegasnya.

Selain itu, kata Abire, NS mengaku bahwa ia akan diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta rupiah untuk pengambilan dan pengan taran barang haram tersebut. Aksinya ini merupakan yang kedua kalinya ia lakukan.

“Katanya terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk menafkahi anaknya, karena sudah berpisah dengan suaminya, “ucap Abire.

Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan penangkapan keempat yang dilakukan BNNK Kabupaten Donggala di tahun 2021 ini. Dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.

“Untuk memberantas pengedaran Narkoba sangat dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu, kami berharap agar masyarakat pro aktif dalam melaporkan dan memberikan informasi jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, ” harapnya (ADK).