Sidang Paripurna Usulan Perda DPRD Palu Molor Karena Kehadiran Anggota

PALU,CS – Sidang Paripurna DPRD Palu dengan agenda usulan perubahan Perda Kota Palu dan penjelasan Wali Kota Palu mengenai rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Rabu 30 Juni 2021 molor dari jadwal yang ditetapkan.

Sidang ini sedianya digelar pukul 10.00WITA. Namun hingga pukul 11.35 WITA sidang belum juga dimulai.

Sidang ini molor karena Anggota DPRD Palu belum seluruhnya hadir sehingga kuorum rapat tidak terpenuhi.

Bahkan hingga pukul 11.35WITA, baru sekitar 17 anggota diantaranya yang bertanda tangan hadir.

Kondisi ini membuat pejabat eksekutif yang diundang hadir mengikuti sidang dibuat lama menunggu. Hingga harus mondar-mandir untuk mengecek dimulainya sidang.

Baca Juga :  Dana Kelurahan Rp266 Juta dipertanyakan Dalam Reses H Nanang

Anggota DPRD yang terpantau hadir adalah Rizal, Erman Lakuana, Rusman Ramli, Marcelinus, Irsan Satria, Ahmad Mayer, Anwar Lanasi, Armin, H Nanang, Andris, Nasir Dg Gani, Ridwan Basatu dan Narwis dan Ulfiani dan Abdul Fatta,Imam Darmawan, (TIM)

Pos terkait