PALU, CS – Sembilan Fraksi Dewan Pertwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancanan Peraturan Derah (Raperda) tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) yang berisi proses pembahasan Ranperda tersebut, yang dirangkaikan dengan Penyampaian Pendap fraksi, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin 15 November 2021 malam.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Tahun Sidang Caturwulan III Tahun 2021 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di hadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Rifani, dan sejumlah anggota DPRD Palu.
Dengan disetujuinya untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Maka, sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, tahap pembahasan Ranperda tersebut adalah mendengarkan Pandangan akhir Wali Kota Palu, yang akan disampa8ikan pada rapat Paripurna selanjutnya. **