DPRD Donggala Setujui Perda Retribusi Walet dengan Pajak Penghasilan Sebesar 2,5 Hingga 5 Persen

Suasana Paripurna Laporan Pansus membahas Perda Pendapatan dan Retribusi Daerah. (FOTO : IST)

DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan dan Retribusi Walet, pada sidang paripurna penetapan Perda Pendapatan dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan, di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Senin 7 Maret 2022.

“Jadi tadi ini adalah paripurna Laporan Pansus yang membahas Perda Pendapatan dan Retribusi daerah, di dalamnya terdapat item baru yaitu pajak dari hasil pengolahan sarang burung walet,” jelasnya.

Dalam pembahasan, kata dia, sempat terjadi perbedaan pendapat yang cukup alot, ada anggota yang sepakat untuk mengenakan pajak penghasilan walet dengan jarak 2,5 – 10 persen dan ada anggota yang sepakat untuk jaraknya 2,5 sampai 5 persen.

Baca Juga :  Pamit di Apel Perdana 2021, Ini Pesan Bupati Pasangkayu

“Alhamdulilah setelah melalui pembahasan yang alot, sebagian besar anggota sependapat untuk menggunakan pajak dengan jarak 2,5 sampai 5 persen,”jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemerintah  Kabupaten Donggala, Dr Rustam Efendi, menjelaskan dari data sementara ada sekitar 1.500 titik sorang burung walet se Kabupaten Donggala.

“Jadi sudah sangat jelas jika Perda ini dilaksanakan secara maksimal akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan efeknya akan dirasakan oleh masyarakat secara luas,”ujarnya. (ADK)

Pos terkait