SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishak menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah (PKD) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Jumat 29 Juli 2022.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Nayla dihadiri tokoh masyarakat,pemuda dan unsur masyarakat lainnya dihadiri Ketua dan Sekretaris DPD Golkar
Zainal Abidin Ishak dalam sosialisasi Perda melibatkan Arifin Sunusi sebagai narasumber.
Menurutnya, selain diwajibkan untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat atau Reses, Anggota DPRD Sulteng juga wajib melakukan sosialisasi produk hukum Perda Sulteng kepada masyarakat.
Sementara itu, di hadapan peserta sosialisasi, Arifin Sunusi menjelaskan Sulteng memiliki kebudayaan daerah yang perlu upaya pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan serta pelestarian.
Hal itu menurutnya untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.(ADV)