SULTENG,CS – Rapat paripurna penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 digelar Senin 15 Agustus 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua I, HM Arus Abdul Karim dan Waket III H Muharram Nurdin. Gubernur Sulteng dalam rapat ini diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulteng menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah menformulasikaan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Selanjutnya berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah melalui suratnya Nomor 910/2844/BPKAD tanggal 3 Agustus 2022 perihal pengantar KUPA dan PPAS-P Tahun anggaran 2022 telah menyampaikan rancangan KUPA) dan prioritas dan PPAS Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Sulteng.
Sementara, Rudi Dewanto mengatakan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS-P merupakan kewajiban Konstitusional Pemerintah Daerah sebagaimana pasal 310 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2022 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.
Adapun dasar atau indikator yang menjadi asumsi dalam menyusun perhitungan perubahan anggaran tahun 2022 adalah laju inflasi, PDRB perkapita dan penduduk miskin.
Mengacu pada beberapa kondisi tersebut diatas maka perubahan Tahun 2022 alokasi anggaran baik pendapatan, belanja dan pembiayaan adalah sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulteng Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp4,6 triliun lebih.
Terdiri dari pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp1, 5 triliun lebih. Pendapatan Transfer bertambah menjadi sebesar Rp3,1 triliun lebih atau naik sebesar Rp99,3 miliar lebih.
Dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang menjadi Rp8,2 miliar lebih atau turun sebesar Rp9juta. (ADV).