Wali Kota Usulkan Pemanfaatan Lahan Eks Likuefaksi Kembali ke Masyarakat

PALU,CS – Pemerintah Kota Palu melaksanakan tabur bunga ditiga titik di wilayah Kota Palu dalam rangka refleksi empat tahun bencana alam Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi 28 September 2018 silam, Rabu, 28 September 2022.

Tiga titik lokasi tersebut yaitu Anjungan Pantai Talise, Kelurahan Balaroa, dan Kelurahan Petobo yang dihadiri Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota dr Reny A Lamadjido, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita, tokoh masyarakat, dan pejabat lainnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadi mengajak seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu dan masyarakat untuk menyampaikan rasa hormat kepada seluruh keluarga maupun kerabat yang menjadi korban bencana alam beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Pemkot Palu Rencanakan Sembako Bulanan Bagi Jukir

“Sebagaimana ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada mereka atas kejadian pada tanggal 28 September 2018 silam,” katanya.

Wali Kota mengatakan kegiatan ini sebagai momentum pengingat bagi masyarakat Kota Palu sekaligus upaya mitigasi dan sosialisasi berkaitan dengan kondisi Kota Palu yang dilewati satu sesar aktif yaitu Palu Koro.

“Moga-moga keluarga kita yang telah mendahului kita diterima di sisi Allah SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan InsyaAllah diberikan keselamatan serta selalu mengirimkan doa kepada keluarga-keluarga kita,” ungkapnya.

Ia berterimakasih atas kesabaran yang sangat besar para masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Petobo maupun Balaroa yang telah menerima status lahan yang belum bisa dimanfaatkan karena sangat rentan.

Baca Juga :  Diah Puspita: TP-PKK Garda Depan Wujudkan Keluarga Berkualitas

Namun demikian, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Palu sudah akan mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kondisi lahan yang ada di Balaroa maupun Petobo.

Wali Kota berharap dari usulan yang disampaikan kepada kementerian terkait, lahan ini dapat diberikan kembali kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya dikembalikan kepada para pemilik lahan sebelumnya.

Menurutnya sesuai perencanaan yang dimatangkan oleh pemerintah, kawasan-kawasan itu nantinya tidak diperuntukkan sebagai hunian dan tempat tinggal. Tetapi bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perkebunan, perikanan, dan manfaat ekonomi lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Palu Jelaskan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 di Rapat Paripurna DPRD

“Jadi InsyaAllah tidak ada yang kehilangan tanahnya, asalkan diatur. Walaupun luasnya tidak seperti dulu, tapi mereka akan dapat. Saya inginkan seperti itu. Alhamdulillah kita tinggal menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian Tata Ruang. Kalau itu sudah keluar, kita akan sampaikan kepada masyarakat. Tapi kita buatkan perencanaan terlebih dahulu,”demikian Hadianto (***).

Pos terkait