Terkait PETI Dongi-Dongi, Badko HMI Sulteng Sarankan Sumber Daya TNI/Polri Tingkatkan Wawasan Hukum

SULTENG,CS – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, telah membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat dalam menjalani aktivitasnya.

Dampak fisik yang nyata terjadi adalah kerusakan ekosistem, pencemaran tanah dan air sungai serta kecelakaan tambang. Prinsipnya jauh dari aspek keselamatan kerja.

Di sisi lain sudah ada beberapa upaya penertiban PETI di Desa Dongi-Dongi tersebut. Sayangnya aktivitas PETI masih terus beroperasi dengan jumlah penambang yang tidak sedikit.

Ketua Badko HMI Sulteng, Alief Veraldhi angkat bicara menyoroti masalah PETI ini. Menurutnya perlu ada upaya serius untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Menerima Kunjungan Silaturahmi Korsupgah KPK dan Perwakilan BPKP Sulteng

Dia menyebut, sumber daya TNI/Polri perlu meningkatkan wawasannya tentang hukum yang mengatur pertambangan.

“Dengan begitu, TNI/Polri bisa mengawasi serta menanggulangi tindak pidana PETI,”sebutnya.

Ia pun menekankan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum jangan hanya terbatas pada pelaku yang tertangkap tangan.

“Sebagai ujung tombak dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas illegal, Polri dan TNI memiliki posisi yang sangat strategis. Mengingat tugas pokok, fungsi dan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,”ujarnya

Aparat penegak hukum juga perlu melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengungkap jaringan pelaku PETI untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat khususnya cukong, pengepul bahkan oknum aparat yang terlibat.

Baca Juga :  Waket DPRD Sulteng Sosialisasi Perda LLPADS di Tolitoli

Lalu untuk memberi efek jera pelaku PETI harus diberi pasal berlapis.

Karena tindak pidan PETI jelasnya bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP dan pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

“Hal ini didasarkan pada dampak lingkungan hidup dari aktivitas PETI yang telah mengakibatkan pencemaran limbah merkuri terhadap air sungai yang menyebabkan penurunan baku mutu air,”pungkasnya (Alip).

Pos terkait