Pansus III DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan BPD Bali

SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan study komperatif di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bali, Kamis 16 Maret 2023.

Study koomperatif dilaksanakan untuk memperkaya isi dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Raperda kelembagaan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda dan Raperda kecukupan modal

Pansus dipimpin Yus Mangun bersama anggota di antaranya H Moh Nur Dg Rahmatu, Ronald Gulla, Muslih, H Suriyanto, H M Tahir Hi Siri dan H Muh Ismail Junus.

Yus Mangun menyebut tujuan studi koomperatif di BPD Bali untuk mempelajari pengelolaan BPD Bali karena BPD Bali akan mengubah statusnya dari  Persero menjadi Perseroda Tbk

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Menilai RAPBD Sulteng 2024 Tidak Sense of Crisis Ancaman Krisis Pangan dan El-Nino

Yus Mangun menjelaskan hingga kini Bank Sulteng belum memenuhi syarat kecukupan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2020. Bank milik pemerintah daerah ini mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024

Karena itu pihaknya ingin mengetahui strategi BPD Bali mendapatkan modal Inti melebihi dari yang disyaratkan OJK sekaligus informasi terkait penyertaan modal Pemda provinsi yang harus lebih besar dari penyertaan modal kabupaten/kota.

I Wayan, salahsatu Direksi PT Bank Pembangunan Bali membenarkan bahwa BPD Bali memiliki modal inti sejak tahun 2015 sebesar Rp4 triliun. Artinya sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti Rp4 triliun

Baca Juga :  Peringati Hari Dharma Samudera, Ketua DPRD Sulteng Tabur Bunga di Teluk Palu

Selanjutnya terkait penyertaan modal untuk BPD Bali sejauh ini masih mengandalkan dari Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota ditambah dengan laba tahun lalu yang masih mengendap untuk dijadikan modal kembali.

I Wayan menyebut tidak ada syarat ketentuan yang membatasi para pihak untuk menjadi pemegang saham mayoritas. Karena itu penyumbang saham terbesar BPD Bali adalah Pemda Badung sebesar 43.89persen dan Pemda Provinsi sebesar 33.27persen.

Hal itu menurutnya didasarkan bahwa BPD Bali masih berstatus perseroan terbatas dan masih mengacu pada UU PT.

I Wayan juga menjelaskan hingga kini pihaknya belum berencana mengubah status dari Perseroan menjadi Perseroda Tbk. Sebab mayoritas pemegang saham masih menginginkan PT. Bank Pembangunan Bali sepenuhnya milik Pemda.(**)

Pos terkait