1.762 Tiang XL Menyalahi Aturan. DPRD Palu Minta Tangguhkan Izinnya

PALU,CS – Komisi C DPRD Palu merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pemasaran jaringan internet provide XL di Kota Palu. Ini menyusul hampir seluruh penempatan tiang jaringan XL di Kota Palu menyalahi ketentuan.

Rekomendasi Komisi C ini ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penerbitan izin teknis kegiatan jaringan internet tersebut.

Rekomendasi penghentian ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Palu dan OPD terkait serta pihak XL sebagai provider jaringan, termasuk perusahaan mitra XL pelaksana pemasangan tiang di lini lapangan.

Dalam RDP mencuat bahwa tiang jaringan XL di Palu yang telah terpasang sebanyak 1.762. Ini diungkapkan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu, Arwin Achamd.

Baca Juga :  Gaji Padat Karya Palu Tahun 2021 Diplot Rp11,5 Miliar Lebih

Menurut Arwin, hampir seluruh penempatan tiang tersebut menyalahi ketentuan penataan ruang. Saat ini ia mengaku sulit untuk memindahkan seluruh tiang yang tertanam tersebut.

Namun begitu, pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan untuk mengambil tindakan pemindahan tiang.

“Kita akan identifikasi,tapi terhadap tiang yang memang betul-betul melanggar,”katanya.

Selain mitra XL, Arwin juga mengungkapkan ada tiga lainnya mitra dari PLN dan Telkomsel yang tidak melakukan koordinasi pemasangan tiang kepada Pemkot Palu.

Anggota Komisi C, Syarif sebelumnya menyoroti pernyataan Kepala DPRD yang mengaku sulit untuk memindahkan tiang yang telah berdiri.

Baca Juga :  Pemkot Palu Serahkan Sertifikat PTSL untuk Masyarakat

Pasalnya kata Syarif, mitra XL menempatkan secara serampangan tiangnya dalam lahan milik orang yang dipersiapkan untuk membangun rumah.

“Apa gunanya dinas tata ruang?yang notabene tugasnya menjadikan tata ruang kita menjadi nyaman,”sergap Syarif.

Karenanya Syarif menegaskan Komisi C merekomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan yang menyangkut perluasan jaringan XL di Kota Palu.

Kekesalan juga diutarakan Abdul Rahim Nasar Al-amri kepada pihak XL. Ia menyebut, harusnya pihak XL menyelesaikan dulu segala perizinan terkait sebelum memulai pemasangan tiang.

Ketua Komisi C, Ahmad Umayer mengatakan, seluruh tiang jaringan XL yang tidak sesuai ketentuan harus dipindahkan.

Baca Juga :  2 Januari 2024, Wawali Sidak. Sekkot Juga Sidak

“Karena memang dari awal tidak memenuhi syarat,”tegas Mayer, sapaan akrabnya.

Kepada dinas PTSP, Mayer meminta agar tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan pemasangan jaringan XL sebelum memperbaiki seluruh infrastrukturnya.(TIM).

 

 

Pos terkait