Mobil Ditarik Paksa, ACC Palu Bebankan Rp40 Juta Jasa Debt Collector Pada Nasabah Ini

PALU,CS – Bagi Anda yang ingin memakai jasa Finance Astra Credit Companies (ACC) untuk pembiayaan mesti benar-benar teliti mengamati perjanjian kontraknya. Utamanya menyangkut syarat dan ketentuan terkait pembayaran tunggakan.

Pasalnya seorang nasabah ACC asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) menjadi korban penarikan paksa kendaraan roda empat miliknya yang dilakukan debt collector. Nasabah mengaku tidak mengetahui jika hanya menunggak dua bulan harus dilakukan penarikan paksa. Sialnya lagi, nasabah pula yang harus membayar jasa penarikan paksa debt collector tersebut.

Ini menimpa warga Morut bernama Edo Yohan yang baru saja membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan ACC Cabang Palu. Mobil Fortuner miliknya dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 silam.

Istri Edo Yohan, Hj Ani kepada wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indeoe (AJI) Palu,  mengungkapkan, penarikan paksa mobil miliknya dilakukan debcolektor ilegal. Karena saat penarikan itu tidak menggunakan atribut,surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan.

Baca Juga :  Wartawan Senior Sulteng Donasikan Buku Likuefaksi Palu ke Dua Perpustakaan Sekolah

Kala itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama. Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang ACC dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.

“Sesampainya di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi. Saya dikasi jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,”ungkap Ani, Sabtu 8 April 2023.

Tidak sampai lima hari, Hj Ida menyebut dirinya telah menyiapkan dana untuk membayar tunggakan. Namun tiba-tiba pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil juga harus membayar biaya penanganan debcolektor sebesar Rp40 juta.

Sehingga total uang yang harus ia bayar menjadi bengkak,karena harus menanggung angsuran dua bulan sebesar kurang lebih Rp27 juta dan penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.

Baca Juga :  Bermula Dari Dewan Adat Patanggota, Begini Sejarah Berdirinya Kota Palu

“Astagfirullah dari mana kami bisa dapat uang itu 40 juta bukan uang sedikit itu.Bengkel kami di Morut baru terbakar. Saya juga baru keluar dari rumah sakit. Belum lagi ini mau lebaran. Dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu,”keluh Hj Ani.

Ia berharap pihak ACC mau mengerti kondisinya saat ini. Karena menurutnya ia telah punya niat baik untuk membayar tunggakan yang terlambat hanya karena musibah yang ia alami.

Peristiwa penarikan paksa ini jelas Hj Ani telah coba ia laporan ke Reskrim Polda Sulteng. Namun saat melapor, oknum polisi yang menerimanya terkesan lepas tangan karena alasan yang tidak jelas.

“Saya cuma dibilang, aturan nasabah ACC memang begitu,”sebutnya.

Ia pun berencana mengadukan kondisi yang ia alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng untuk mendapatkan jalan keluar yang adil. Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.

Baca Juga :  PKB Palu Daftar KPU. Ini 35 Bacalegnya

Terpisah, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario Sasongko, mempersilahkan konsumen yang merasa di rugikan untuk langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen agar laporannya lebih jelas.

Selanjutnya, Kepala Cabang Finance ACC Palu, Indra membenarkan jika biaya penanganan debt collector dibebankan kepada konsumen.

Ia menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima dari staf, bahwa nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari dan dianggap menyembunyikan kendaraan disembunyikan. Menurutnya, karena kesulitan untuk mencari Edo Yuhan terpaksa pihaknya menggunakan jasa debcolektor.

“Iya Bu karena kami menggunakan jasa debcolektor jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debcolektor sebesar 40 juta.Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debkolektor besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,”ungkap Indra kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.(**/TIM).

 

Pos terkait