SULTENG,CS – Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawan (LKPJ) Provinsi Sulteng tahun 2022, digelar Selasa 30 Mei 2023 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng, H Arus Abdul Karim didampingi Waket II, Zalzulmida A Djanggola dan Waket III, Muharram Nurdin. Gubernur diwakili Wakil Gubernur Sulteng, H Ma”Mun Amir.
Arus Abdul Karim dalam pengantarnya mengatakan, Gubernur Sulteng sebelumnya telah menyerahkan dokumen LKPJ tahun 2023 kepada DPRD Sulteng.
Terhadap dokumen LKPJ itu, DPRD Sulteng sesuai ketentuan yang ada menurutnya bisa memberikan catatan bagi kepala daerah termasuk memberikan rekomendasi untuk evisiensi pengelolaan keuangan dan pembangunan.
Karena itu jelasnya maka dibentuk Pansus LKPJ untuk memberikan saran perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mendukung visi misi gubernur Sulteng.
Pansus menurutnya telah melaksanakan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Daam Negeri (Kemendagri) untuk menyempurnakan rekomendasi hingga menyusun dan rumuskan keputusan DPRD tentang rekomendasi Pansus menjadi sebuah keputusan DPRD Sulteng tentang rekomendasi Pansus DPRD Sulteng tentang LKPJ Provinsi Sulteng tahun 2022.
Arus juga menginstruksikan kepala OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus ini sebagai bahan untuk penyempurnaan bagi Gubernur Sulteng dan jajarannya.
Ketua Pansus LKPJ 2022 DPRD Sulteng, Yus Mangun menjelaskan komposisi Pansus LKPJ tersebut. Yakni Sony Tandra sebagai wakil ketua, Huisman Brant Toripalu sebagai sekretaris. Wiwik Jumatul Rofi’ah sebagai juru bicaranya.
Lalu Suryanto yang akan menggantikan juru bicara dalam rapat tersebut. Pansus beranggotakan masing-masing, Rahmawati M Nur. Irianto Malinggong. Zainal Abidin Ishak. Ibrahim Hafid. Enos Pasaua. Alimuddin Pa’ada. Winiar Lamakarate. M Nur Dg Rahmatu. Ismail Yunus.
Yus Mangun menyebut pihaknya telah melaksanakan rapat internal Lalu melaksanakan konsultasi Ditjen Otda Kemendagri, rapat bersama OPD terkait dan rapat internal finalisasi laporan Pansus.
Sementara itu, Suryanto dalam laporannya menjelaskan secara detail hasil kinerja Pansus yang ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sulteng tentang rekomendasi atas LPKJ Kepala Daerah tahun 2022.
Dengan Nomor 160/966/DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah provinsi Sulteng tahun 2022.
Dalam laporan yang dibacakan Suryanto terdapat sebanyak 148 catatan yang menjadi rekomendasi Pansus dan ditujukan terhadap 32 bidang urusan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Antara lain rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Yakni pada bidang pendidikan dan kebudayaan sebanyak 10 poin rekomendasi. Bidang kesehatan sebanyak 12 poin, bidang lingkungan hidup sebanyak 3 poin, bidang pekerjaan umum sebanyak 5 poin, bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman sebanyak 2 poin.
Bidang kependudukan dan pencatatan sipil sebanyak 10 poin, bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebanyak 6 poin, bidang penanggulangan bencana daerah sebanyak 5 poin, bidang sosial sebanyak 6 poin.
Lalu rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masing-masing; bidang tenaga kerja sebanyak 6 poin, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebanyak 9 poin, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebanyak 2 poin, bidang perhubungan sebanyak 2 poin.
Bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian sebanyak 2 poin, bidang pemberdayaan masyarakat desa sebanyak 3 poin, bidang perpustakaan sebanyak 8 poin, bidang perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) sebanyak 2 poin. Bidang kepemudaan dan olahraga sebanyak 6 poin besar dan 4 poin kecil dan bidang penelitian, pengembangan dan inovasi daerah sebanyak 2 poin.
Selanjutnya rekomendasi terhadap urusan pemerintahan pilihan masing-masing kepada bidang kelautan dan perikanan sebanyak 2 poin, bidang pariwisata sebanyak 7 poin, bidang pertanian sebanyak 3 poin besar dan 7 poin kecil.
Bidang perikanan sebanyak 4 poin besar dan 2 poin kecil. Bidang kehutanan 5 poin, bidang energi dan sumber daya mineral 3 poin, bidang koperasi dan UMKM 3 poin, bidang transmigrasi 3 poin serta data IPM yang kenaikan tanpa dasar.
Lalu rekomendasi terhadap anggaran pemerintah daerah yakni untuk aspek pendapatan daerah sebanyak 8 poin, aspek belanja daerah 2 poin besar dan 9 poin kecil serta keuangan dan aset daerah sebanyak 3 poin catatan (TIM).