Koalisi Sangganipa Siapkan Dokumen Gugatan

Penasihat hukum Koalisi Sangganipa, Harli, SH., M.HUM (kanan) saat memberikan keterangan pers, di markas Tim Koalisi Sangganipa, di Kota Palu, Kamis 28 November 2024. (Foto: channelsulawesi.id)

PALU, CS – Penasihat hukum Koalisi Sangganipa, Harli, SH., M.HUM, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun dokumen untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2024.

Dia menyampaikan, dalam proses Pilkada, pihaknya telah menemukan sejumlah masalah yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, dan koalisi Sangganipa yang mengusung pasangan Rusdy Mastura dan Sulaeman Agusto Hambuako, telah mengantongi bukti-bukti pelanggaran itu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Penolakan Hasil Pilkada dengan Alasan Rendahnya Partisipasi Pemilih Merusak Demokrasi

“Pembagian tabung gas yang meluas, voucer PLN, voucer Oppo, dan kegiatan Jumat Berkah di masjid-masjid, semua itu sebenarnya dilarang dalam Undang-Undang Pemilu. Praktik-praktik tersebut mencederai proses pemilu yang adil dan bebas,” jelas Harli, dalam konferensi pers yang dilakukan Tim Koalisi Sangganipa, di Kota Palu, Kamis 28 November 2024.

Harli juga menyoroti tindakan KPPS yang melarang saksi luar untuk memfoto C Hasil dan daftar absen pemilih, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi.

“Kami mohon kepada KPU untuk menindak tegas KPPS yang melarang publik untuk memfoto C Hasil plano dan daftar absen pemilih,” tegasnya.

Menurutnya, anggaran pemilu berasal dari publik, sehingga publik berhak untuk mengetahui proses pemilu secara transparan.

Baca Juga :  Jubir Paslon Beramal Minta Bawaslu Perketat Pengawasan ASN di Masa Tenang

“Penyelenggaraan pemilu harus akuntabel terhadap peserta pemilu, karena dana yang digunakan berasal dari negara,” ungkapnya.

Harli menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai asas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pemilu itu harus sesuai dengan asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Semua informasi harus diketahui publik untuk mencegah potensi penyelewengan oleh penyelenggara pemilu,” katanya.

Terkait hasil quick count, Harli tidak memperdulikan, karena pihaknya lebih mengedepankan hasil perhitungan resmi yang akan ditetapkan oleh KPU.

“Kami tidak berpegangan pada hasil quick count, karena meskipun itu bisa menjadi salah satu standar, namun quick count bisa saja salah jika menggunakan metode yang tidak tepat,” ujar Harli.

Baca Juga :  Pendeta Damanik Ungkap Peran Kunci Ahmad Ali dalam Proses Perdamaian Poso

Ia juga menambahkan bahwa informasi yang akurat hanya bisa diperoleh melalui cara-cara yang benar dan tidak berpihak, agar hasil pemilu tetap netral.

Dikesempatan yang sama, Ketua Koalisi Partai dan Relawan Sangganipa, Sapri Laopa, juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memperdulikan hasil quick count yang dirilis oleh lembaga survei.

“Kami lebih fokus pada real count internal yang datanya kami ambil dari C Hasil yang dimiliki saksi-saksi kami di TPS,” kata Sapri.

Ia mengungkapkan bahwa proses penginputan data C Hasil masih berlangsung, dan hasil sementara akan dirilis, Jumat 29 November 2024.

“Kami akan merilis data ini besok ke publik, agar masyarakat tahu perkembangan terkini,” tandas Sapri. **

Pos terkait