Prevalensi Stunting di Kabupaten Buol Naik 4,1 Persen

Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir saat deklarasi cegah pernikahan anak dan pencanangan kembali bersekolah, di Anjungan Leok, Kabupaten Buol, Senin 23 Oktober 2023. (FOTO : Istimewa)

BUOL, CS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah ( Wagub Sulteng), Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi membuka kegiatan deklarasikan cegah pernikahan anak dan pencanangan kembali  bersekolah, di Anjungan Leok, Kabupaten Buol, Senin 23 Oktober 2023.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi gerakan kembali bersekolah, serta penandatanganan Kabupaten Buol layak anak.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu Wagub didampingi Pj Bupati Buol, Ketua DPRD Buol, Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat terkait secara simbolis menyerahkan bantuan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Sulteng Dekati Target BKPM

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan hasil survei status gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi starting di Sulteng sebesar 28,2 persen mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 29,7 persen. Sementara target RPJMD sampai dengan tahun 2026 adalah menurunkan prevalensi stunting pada angka 8 persen.

Khusus untuk Kabupaten Buol, prevalensi stunting tahun 2022 sebesar 32,7 persen, naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2021.

Salah satu yang mempengaruhi tingginya angka stunting di Sulteng, termasuk Kabupaten buol adalah tingginya kasus pernikahan anak. Pada Agustus 2023 terdapat 405 anak perempuan di bawah usia 19 tahun memperoleh dispensasi pernikahan, dimana 71 kasus berada di Kabupaten buol.

Baca Juga :  Stok Beras di Gudang Bulog Sulteng Aman Hingga Lebaran

“Masalah pernikahan anak bukan masalah pada satu tahap kehidupan saja, tapi dapat berlanjut pada generasi selanjutnya. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegahnya,” kata Wagub.

Menurutnya, perjuangan mencegah dan menurunkan stunting serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui gerakan kembali bersekolah, tidaklah sulit selama koordinasi dan kerjasama semua pihak terjalin dengan baik.

“Tantangan tentu ada, namun jadikan tantangan sebagai semangat dalam menjalankan komitmen,” ujarnya.

Pj Bupati Buol, Muchlis dalam sambutannya, mengapresiasi terselenggaranya deklarasi yang diharapkan dapat menurunkan kasus stunting melalui pencegahan pernikahan pada anak.

Baca Juga :  Aplikasi Elsimil, Inovasi BKKBN Solusi Pemantauan Kesehatan Ibu

Menurutnya, pernikahan anak dilarang di Indonesia, karena potensi untuk menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian dan putus sekolah.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Dr. Ir. Cristina Sandra Tobondo MT dalam laporannya menyatakan, stanting adalah ancaman nyata dan menjadi penyebab utama adalah pernikahan anak sehingga harus dicegah.

Kabupaten Buol merupakan daerah tertinggi kasus pernikahan anak pertanggal 23 Oktober 2023 dengan 71 kasus.

“Tujuan kegiatan deklarasi, guna mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak,” tandasnya. **

Pos terkait