PALU,CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengubah nilai pengenaan tarif untuk jasa pelayanan penyedotan limbah tinja dari sebelumnya berdasarkan kriteria bangunan menjadi hitungan kubikasi. Terhitung mulai Januari 2024, jasa penyedotan limbah tinja untuk sekali pelayanan sebesar Rp85 ribu pe meter kubik (M³)
Tarif baru ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyesuain tarif ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Berdasarkan PP tersebut Pemkot Palu melakukan sejumlah hal untuk menyesuaikan dan mengevaluasi tarif pada sejumlah pajak dan retribusi daerah termasuk pada pelayanan kebersihan termasuk di dalamnya pelayanan penyedotan limbah tinja.
Pada pasal 83 disebutkan salah satu pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah adalah penyedian dan atau penyedotan kakus dan pegolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industry.
Disebutkan dalam PP ini, bahwa evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi. Dalam pasal 10 nomor 1 mengatur tentang evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu Singgih B Prasetyo menjelaskan, jasa pelayanan pengangkutan limbah tinja dilakukan melalui salahsatu UPT Dinas PU Palu. Dalam pengolahannya, sampah tinja yang diangkut dari rumah akan diteruskan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Sedangkan untuk mengetahui kubikasi limbah tinja pada septic tank yang telah diangkut dilakukan nanti setelah limbah dimasukkan dalam tangki truck pengangkut limbah.
Adapun dasar hukum pengelolaan air limbah domestic telah banyak diterbitkan mengingat pentingya menangani limbah ini. Mulai dari Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kemudian turunannya ke Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Lalu Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
Lalu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Namun secara teknis, konsep pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 4 tahun 2017. Permen PUPR ini membagi dua pola pengelolaan air limbah. Pertama Dengan Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestic Setempat (SPAL-DS) dan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-T).
Perbedaan kedua pola ini ada pada jumlah objek rumah tanggah. SPAL-DS pengelolan dilakukan untuk individual yang diangkut menggunakan truc menuju IPLT. Sedangkan SPAL-T lebih pada pengelolan secara komunal menggunakan semacam sistem saluran pipanisaasi untuk mengantarkan limbah menuju IPLT.
Jasa penyedotan tinja di Dinas PU Palu juga merupakan sumber retribusi bagi daerah. Sehingga setiap kali menggunakan jasa ini akan dikenakan biaya retribusi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Waktu pelayanan jasa penyedotan pada Dinas PU Palu juga dibuka selama 7 x 24 jam sehingga pelayanan tetap dilakukan meski di luar jam dan hari kerja. Masyarakat yang butuh layanan sedot tinja ini bisa mengakses nomor kontak 0822 9034 9259 atau bisa datang langsung ke Kantor Dinas PU Palu di Jalan Kawasan Hutan Kota Palu Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Palu.(TIM).