BANGGAI,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, menegaskan akan menghadapi gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun, kepada pewarta mengungkapkan, bahwa saat ini paslon Nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, telah mengajukan gugatan ke MK, sejak Senin 9 Desember lalu.

Sebagaimana dalam Website resmi MK, yang memuat daftar permohonan perkara Pilkada serentak tahun 2024, paslon nomor urut 3, disebutkan sebagai pihak pemohon dan KPU Banggai sebagai termohon.

“Dalam informasi itu, kami KPU Banggai sebagai termohon,” katanya.

Namun begitu, Budysastra menambahkan, sebagai pihak termohon, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai hal-hal apa saja yang menjadi dasar gugatan.

“Intinya kami tetap mempersiapkan materi menghadapi gugatan itu. Hanya saja, kami belum mengetahui pasti, apa yang menjadi dasar gugatan paslon nomor 3 tersebut,” ujarnya.

Sebab ditambahkan Budysastra, berdasarkan prosedur yang ada di MK, MK akan menyampaikan kepada KPU di daerah, terhadap setiap materi gugatan yang diajukan oleh setiap paslon.

Menyangkut penetapan paslon terpilih, Budysastra kembali menjelaskan, jika merujuk pada PKPU nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(Amlin)