PALU,CS – Wali Kota Palu menerbitkan berita acara hasil kesepakatan Nomor. 600.10 8/0152/Ekon/2024 tentang pengaturan pengisian BBM bagi kendaraan dump truk dan roda 6 lainnya.
Berikut muatan kesepakatan tersebut.
Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Januari 2024 di ruang rapat Wali Kota Palu telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan (sebagaimana terlampir) terkait pengawasan dan penertiban penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di kota Palu dan telah disepakati hal-hal sebagai berikut.
1. Semua SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Polresta Palu untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari (24 jam) dalam rangka penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.
2. Pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan pertalite dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
3. Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya disekitar SPBU di Kota Palu.
4. Kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
5. Jadwal penyaluran Solar di SPB. a. Pelayanan bio solar bagi roda 4 (bukan sejenis truk) dlaksanakan pukul 15.00 sampai 18.00 dan pelayanan untuk roda 6 atau lebih serta sejenis truk dilaksanakan pada pukul 23 00 sampai dengan pukul 06.00 selanjutnya melakukan antrian parkir diatas pukul 22 00 pada SPBU – SPBU Boyaoge – SPBU Pramuka, SPBU Kihajar Dewantara dan SPBU Imam Bonjol.
Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 kg dilayani setiap saat pada 4 SPBU di atas.
Pelayanan bio solar untuk roda 6 atau lebih serta sejenis truc mulai melakukan antrian parkir diatas pukul 14.00 dan penyaluran bio solar dimulai pukul 15.00 sampai selesai pada SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Martadinata, Talise, Maluku, Diponegoro dan SPBU I Gusti Ngurah Rai.
Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan aturan lainnya yang berlaku.
Sebelumnya pada Selasa 9 Januari 2023, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid bersama Kapolres Palu, AKBP Barliansyah dan Ketua DPRD Kota H.Armin menerima perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulteng, di Kantor Wali Kota Palu.
Pertemuan untuk menindaklanjuti tuntutan PDTP Sulteng ini juga dihadiri Hiswana Migas, Pertamina, dan perwakilan SPBU se Kota Palu.
Wali Kota Palu menegaskan kebijakan pemerintah kota terkait pembatasan penyaluran bahan bakar solar yang dilakukan beberapa SPBU yang berada ditengah kota.
Yakni surat edaran tahun 2023 dan efektif berjalan dibulan Januari 2024 ini adalah bentuk pembatasan atas 4 SPBU masing-masing SPBU Pramuka, Imam Bonjol, Boyaoge dan Sigma.
Menurutnya hal itu adalah upaya menjaga kondusifitas karena sudah menjadi keresahan masyarakat baik rumah ataupun pelaku usaha komplen terkait ini sudah berjalan cukup lama.
Menurutnya hal itu direspon, meski kebijakan ini sudah pasti menimbulkan pro dan kontra.
“Tetapi harus dipahami setiap pihak bahwa kita ini bukan tinggal sendiri di Kota ini, kalau kita cuma tinggal sendiri silahkan. Apalagi yang menyebabkan terjadinya kenyamanan warga kota seperti di jalan Wahidin terganggu dengan antrean truk yang cukup panjang,”kata wali kota.
Kemudian jalur transportasi terganggu dengan antrean yang panjang. Hal ini harus ditertibkan, jangan cuma mikir diri sendiri.
“Saya minta kepada setiap SPBU wajib dijaga oleh Polresta. Wajib dijaga, tak ada kata tidak dijaga.Kalau ada SPBU yang tidak mau dijaga saya akan minta untuk tidak dilayani oleh pertamina karena kuota pertamina itu hak saya,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini, wali kota juga menegaskan setiap orang yang mengisi bensin di SPBU wajib menunjukan STNK khusus subsidi. Ini komitmen yang kedua supaya STNK terbantu dari wajib pajak mulai kendaraan pribadi mau apapun wajib menunjukan STNK (TIM).