DPRD Sulteng Paripurnakan Ranperda RPJPD

SULTENG,CS – DPRD Sulteng melaksanakan  rapat paripurna t penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulteng, Rabu 22 Mei 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waket) -II,  Hj Zalzulmida A Djanggola dan dihadiri sejumlah anggota. Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama pejabat sekretariat lainnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi menjelaskan, dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah menyatakan dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena sejumlah alasan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Banggai Bantah Usir Wartawan

Seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, menindak lanjuti kerja sama dengan pihak lain, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.

Karena itu kata Muhaimin, Ranperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda yang siap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Ranperda tentang RPJPD Sulteng tahun 2025-2045.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan dan mencerminkan cita-cita yang akan dicapai oleh daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2024. Periode RPJP Nasional telah memasuki tahun terakhir perencanaan yaitu tahun 2025.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Inisiatif Tentang Ketenagakerjaan di Morowali

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan rencana pembangunan daerah jangka menengah daerah serta tata cara perubahan serta pembangunan jangka panjang daerah.

Salah satu tugas kepala daerah menurut Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 adalah menyusun dan mengajukan Ranperda dalam upaya mendukung wujudnya efektivitas, efisiensi dan sinergisitas. Diharapkan melalui penetapan tersebut bisa menjadi acuan untuk ditetapkan Ranperda diluar Propemperda (**).

Pos terkait