Ketua Bawaslu Sulteng Soroti Transformasi Money Politics di Pemilu 2024

Suasana Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis 18 Juli 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyoroti maraknya praktik money politics (politik uang) yang terus bertransformasi dan menjadi tantangan besar dalam pengawasan Pemilu.

Dalam Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis 18 Juli 2024. Nasrun menegaskan bahwa fenomena money politik kini semakin kompleks.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bawaslu Sulteng Dorong Partisipasi Aktif Media dan Akademisi untuk Pemilu Berkualitas

“Money politics ini tidak hanya marak, tetapi juga bertransformasi. Dulu kita khawatir dengan serangan fajar, sekarang kita juga khawatir dengan serangan panjar,” ujar Nasrun.

Kemudian kata Nasrun, dalam proses transaksi juga terjadi perubahan metode. Pemberian uang yang dulu dilakukan secara tunai (cash), kini dilakukan melalui transfer.

“Transformasi money politik ini membingungkan kita, sementara regulasi kita belum bisa mengejar pola dan tata cara baru ini,” tambah Nasrun.

Suasana Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis 18 Juli 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

 

Nasrun menjelaskan bahwa dalam penanganan money politics, ada tiga unsur yang harus dipenuhi. Peserta, pelaksana, dan tim kampanye.

Baca Juga :  PPK Luwuk Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Oknum Caleg

“Kalau pelakunya tidak terdaftar di KPU, kami tidak bisa melakukan penindakan,” jelasnya.

Hal ini sering kali membuat Bawaslu kesulitan menindak pelanggaran, karena tidak ada dasar regulasi yang jelas, sehingga jika melakukan penindakan mereka berisiko dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia juga menyebutkan bahwa pada Pilkada, bukan hanya pelaku yang akan ditindak, tetapi juga pemberi dan penerima. Namun, Nasrun menyebut tantangan itu menjadi catatan kritis bagi Bawaslu dalam upaya memberantas money politics.

Nasrun menambahkan, masalah lainnya adalah kampanye yang disebut curi start. Bawaslu baru bisa menindak jika sudah ada peserta resmi.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Kota Palu Raker Evaluasi Anggaran Bersama Mitra

“Kami baru bisa melakukan penindakan kalau sudah ada pesertanya, tapi ini kan belum ada peserta,” ujar Nasrun.

Nasrun berharap bahwa catatan-catatan kritis yang lahir dari rapat tersebut, dapat menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki pengawasan Pemilu di masa mendatang.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng, Polri, TNI, BIN, KPU Sulteng, KPID, Partai Politik peserta pemilu, dan jusnalis. *

YAMIN

Pos terkait