Nasib Malang Jamil, Dirugikan Puluhan Juta Rupiah oleh PT Hasjrat Multifinance

BANGGAI, CS – Begitu malang nasib Jamil (43), seorang warga Desa Indang Sari, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Jamil mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah oleh PT Hasjrat Multifinance.

Kejadian bermula saat dirinya melakukan pembelian satu unit mobil Agya warna merah dengan nomor polisi DN xxxx CI pada 4 Juli 2019.

“Saya memulai pembayaran secara langsung kepada pihak manajemen PT Hasjrat Multifinance, yang berkantor di Kecamatan Luwuk Selatan. Sesuai kontrak, saya harus menunaikan kewajibannya dalam 43 kali pembayaran, dengan besaran angsuran bulanan sebesar Rp 4.500.000,” aku Jamil, di Luwuk, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, AT-FM Realisasikan Bantuan Rumah Ibadah Rp 23,6 Miliar

Meskipun Jamil telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan, kejanggalan muncul saat ia mendatangi pihak perusahaan untuk mengambil BPKB mobil dengan membawa serta kwitansi pembayaran.

Meski telah memenuhi kewajiban, Jamil dituding lalai oleh perusahaan dan harus menanggung kesalahan karyawan perusahaan tersebut.

Akibat ulah oknum kasir perusahaan, Jamil dipaksa membayar lagi sebanyak 13 kali angsuran dengan total kerugian mencapai Rp 63.511.900. Selama 13 kali pembayaran tersebut, pihak manajemen tidak memasukkannya dalam laporan keuangan perusahaan, meski Jamil memiliki bukti kwitansi resmi dari perusahaan.

Saat mobilnya dikonfirmasi oleh perusahaan akan dilakukan penarikan karena dianggap lalai tidak melakukan pembayaran, Jamil merasa sangat dirugikan dan berharap perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil serta mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Baca Juga :  Duet Amirudin-Furqanuddin, Banggai Raih Predikat "Sangat Inovasi" Sejajar dengan 14 Daerah di Pulau Sulawesi

Jamil mengimbau warga Kabupaten Banggai untuk berhati-hati jika ingin menjadi nasabah pada perusahaan pembiayaan milik Hasjrat Toyota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hasjrat Multifinance belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan nasabah tersebut. Beberapa kali awak media ini berupaya melakukan konformasi namun belum berhasil.

Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat kejadian serupa pernah dialami beberapa nasabah sebelumnya, dan oknum karyawannya telah menjalani hukuman. (AMLIN)

Pos terkait