BANGGAI, CS – Tiga tahun kepemimpinan, Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili (AT-FM) membuahkan hasil yang membanggakan bagi Kabupaten Banggai.
Kabupaten ini berhasil meraih predikat “Sangat Inovasi,” sejajar dengan 13 daerah lainnya di Pulau Sulawesi. Penghargaan ini diberikan berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri RI pada tahun 2024. Pengakuan ini menunjukkan keberhasilan dalam pelaksanaan beragam kebijakan dan program yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Dalam laporan BSKDN, terdapat 14 daerah di Pulau Sulawesi yang masuk dalam kategori “sangat inovatif,” ditandai dengan warna hijau. Kategori ini merupakan tingkat tertinggi dalam pengukuran inovasi daerah, dengan empat tingkatan warna Merah (tidak ada), Oranye (kurang inovatif), Biru (inovatif), dan Hijau (sangat inovatif). Kabupaten Banggai berhasil masuk dalam kategori hijau tersebut, mencerminkan komitmennya dalam mendorong inovasi daerah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, menyampaikan kepada Channelsulawesi.id, Kamis 5 September 2024, bahwa pemerintahan AT-FM telah berhasil melahirkan puluhan inovasi daerah.
Salah satu buktinya adalah penerbitan 30 Sertifikat Hak Cipta oleh berbagai perangkat pemerintah daerah. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam momentum perayaan HUT Kabupaten Banggai ke-64, Senin 8 Juli 2024 lalu.
Menurut Andi Nur Syamsi, pentingnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Kabupaten Banggai didorong oleh beragam potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mungkin tidak dimiliki oleh daerah lain, baik di Provinsi Sulawesi Tengah maupun di tingkat nasional.
Dengan meluncurkan beragam inovasi, termasuk pencatatan HAKI, pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari Visi AT-FM, yaitu mewujudkan Banggai yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Bupati Amirudin juga mengeluarkan kebijakan untuk melindungi beberapa jenis tanaman dan buah-buahan lokal, seperti Varietas Durian Asaan, Varietas Durian Nambo, Varietas Ubi Kayu, dan Kelapa Babasal. Saat ini, BRIDA bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang melakukan penelitian dan riset untuk memperkuat pengajuan HAKI bagi tanaman dan buah-buahan tersebut.
“Ada beberapa jenis tanaman dan buah-buahan yang saat ini BRIDA sedang melakukan penelitian dan riset dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujar Andi.
Penelitian dan riset ini bertujuan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran HAKI. Dengan demikian, potensi daerah dapat terlindungi dan tidak mudah diklaim oleh daerah lain.
“Pendaftaran HAKI itu sangat penting. Dan itu merupakan bagian dari inovasi bapak Bupati kita saat ini. Sehingga, jangan heran kalau daerah kita sejajar dengan daerah lain di Pulau Sulawesi,” tutup Andi.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Banggai terus menegaskan posisinya sebagai daerah yang proaktif dan inovatif dalam menjaga serta mempromosikan kekayaan intelektual dan potensi lokal, sejalan dengan visi untuk membangun daerah yang lebih maju dan mandiri. (AMLIN)