BANGGAI, CS – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan IRT di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, Kamis 7 November 2024 sore.
Pembunuhan dilakukan tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban FL (28) yang merupakan warga setempat pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Rekonstruksi atau reka adegan ini berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan dengan dihadiri jaksa dan penasehat hukum tersangka.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, Jumat 8 November 2024 siang.
Dari hasil rekonstruksi, kata Kasi Humas, diketahui terdapat lima TKP yang berbeda yakni dari sebelum tersangka melakukan aksi hingga membuang barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan mengakhiri nyawa korban.
“Selanjutnya untuk TKP di rumah korban terdapat 38 adegan yang diperagakan tersangka,” tutur Amin.
Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk pencurian terjadi pada adegan ke 9, 10 dan 11. Sedangkan pemerkosaan pada adegan ke 15, 16, 17, 18 dan 19 (5 adegan).
“Untuk pencurian tiga adegan, sedangkan pemerkosaan lima adegan,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Amin menyebutkan, pada saat tersangka menghilangkan nyawa korban terdapat 8 adegan, yakni adegan ke 24 sehingga 31. “Dan untuk pertama kali tersangka menebas kepala atas korban menggunakan parang terjadi pada adegan ke 26,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, Rekonstruksi ini digelar demi memberikan gambaran secara visual dan rinci sesuai kejadian sebenarnya suatu tindak pidana dengan tujuan agar tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka.
“Dan reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga Jaksa dan pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” tutupnya. (AMLIN)