Sulteng Menyusun RAD Cegah Pernikahan Anak

SULTENG,CS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak tahun ini akan menyusun bersama Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan pernikahan anak.

Di Sulteng, rencana tersebut diawali dengan diskusi tentang advokasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak yang digelar di Hotel Santika Palu, Selasa 24 Oktober 2023.

Diskusi advokasi ini dihadiri stakeholder dan organisasi kemasyarakatan yang konsentrasi terhadap isu perempuan dan perlindungan anak, media dan organisasi jurnalis termasuk forum anak.

Kemudian perwakilan masing-masing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dari kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu. Totalnya 54 perwakilan.

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Sulteng, Andi Fatmawati Saloko mengapresaisi kegiatan yang diinisiasi Kementerian P3A ini. Menurutnya ini adalah bentuk nyata dalam merumuskan pencegahan perkawinan anak.

Kepala DP3A Sulteng, Subair juga berterima atas kegiatan ini.
Menurutnya Sulteng diklaim punya kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi. Misalnya di Kabupaten Buol.

“Tapi Buol sudah dicanangkan oleh Wakil Gubernur Sulteng untuk langkah pencegahan perkawinan anak,”katanya.

Baca Juga :  Besok PKS Sulteng Daftarkan Bakal Caleg ke KPU

Subair menyebut, pencanangan ini memang seiring dengan keinginan Kementerian P3A.

“Saya berharap kita semua menjadi champion untuk advokasi pencegahan pernikahan anak di lingkungan masing-masing,”harapnya.

Ia menyarankan kedepan kegiatan seperti ini juga bisa menghadirkan BPS untuk mendapatkan gambaran data tentang angka pernikahan dini.

Pada bagian lain, Subair menyebut pihaknya sejauh ini telah melaksanakan kegiatan terkait upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini melalui beberapa bidang teknis DP3A Sulteng.

“Ada kegiatan advokasi yang bekerja sama dengan Kemenag untuk edukasi ke masyarakat agar pernikahan anak bisa ditekan. Begitu juga kerjasama dengan kelembagaan adat untuk memberi denda. Karena pernikahan anak ini memang sangat rentan terjadi pada semua sisi kehidupan,”tandasnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian P3A, Rohika Kurniadi Sari yang membuka kegiatan melalui zoom meeting, mengatakan, elemen yang hadir dan berkumpul dalam kegiatan tersebut sangat berarti untuk upaya menurunkan kasus pernikahan anak di Sulteng.

Baca Juga :  Tim DPRD Sulteng Akan Temui Menteri Investasi dan Menkopolhukam Untuk Bahas PT GNI

Menurutnya saat ini tercatat ada sebanyak 84 juta anak di Indonesia yang perlu diberi investasi pemberdayaan mengingat terbatasnya sumber daya alam untuk memenuhi hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Rohika menyebut pernikahan anak adalah bentuk perampasan hak. Dampaknya sangat parah bagi hidup perempuan. Mulai dari proses persalinan, nifas, terputus hak hingga memicu terjadinya kekerasan.

“Hal itu harus diputus mata rantainya. Karena masalah pernikahan anak ini butuh kolaborasi multi sektoral dengan semua pihak,”sebutnya.

Dia menjelaskan, angka pernikahan anak Sulteng berada diatas rata-rata nasional yakni 12,5persen. Sedangkan angka rata-rata nasional hanya 9,23persen.

Oleh sebab itu, semua stakeholder yang memiliki rencana aksi harus disesuaikan dan megacu pada strategi nasional. Strategi nasional itu antara lain optimalisasi kapasitas anak dengan menggerakkan forum anak di daerah.

Lalu lingkungan pendukung. Mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat,tokoh agama serta insitusi pendidikan di sekolah.

Kemudian penguatan akses layanan untuk anak dan keluarga yang aktif melayani anak. Serta terkait regulasi dan kelembagaan.

Baca Juga :  Gubernur Harap Rekomendasi DPRD Sulteng Jadi Pedoman Penyelarasan Visi

“Sejauh ini ada daerah di Sulteng sudah punya RAD yang harus mendapatkan penguatan peraturan gubernur. Saya berharap kepala DP3A bisa mendorong ini secepatnya,”harap asisten deputi.

Dari balik layar, Rohika juga berharap memberi penguatan terhadap peraturan desa yang telah terbentuk di sejumlah desa di Sulteng. Karena dengan Perdes itu diharapkan memberi sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.

“Perdes ini penting untuk membuat sanksi administrasi dan sosial di dalamnya. Misalnya tidak memberi fasilitas jika ada bantuan bantuan pemerintah. Ini harus dibantu dengan elemen lainnya. Misalnya Imam desa. Karena tingkat di bawah ini adalah champion di tingkat desa,”harapnya lagi.

Rohika menambahkan, penguatan koordinasi juga penting ditingkatkan agar bisa memberi penguatan terhadap upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini.

“Semua harus dituangkan dalam RAD sehingga Sulteng sangat kuat dalam upaya tersebut. Champion yang hadir saat ini untuk memulai perubahan dalam menyadarkan elemen. Mengubah persepsi bahwa perkawinan adalah pelanggaran hak anak. Tidak cukup dengan adanya undang-undang,”demikian Rohika.(TIM).

Pos terkait