JAKARTA, CS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan dukungannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang diusulkan oleh Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan. Revisi UU ini dianggap mendesak untuk memperbarui regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan kegiatan filantropi, khususnya dalam hal penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan yang dapat mendukung program pemerintah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Selasa 5 November 2024, yang dihadiri oleh perwakilan Aliansi Filantropi serta anggota Baleg DPR.
Dalam forum tersebut, Aliansi menyampaikan urgensi revisi UU PUB yang dinilai membatasi hak warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk penanggulangan bencana atau program-program sosial lainnya.
Hamid Abidin, Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, mengungkapkan bahwa filantropi yang berkembang pesat saat ini berpotensi besar untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, mitigasi perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan. Namun, regulasi yang ada saat ini justru menghambat inisiatif filantropi tersebut.
“Prosedur perizinan yang rumit dan waktu yang lama dalam proses pengajuan izin menyebabkan lembaga-lembaga filantropi tidak bisa bergerak cepat dalam penanggulangan bencana atau mendukung program jangka panjang. Regulasi yang ketinggalan zaman ini justru merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujar Hamid Abidin dalam rapat tersebut.
Aliansi Filantropi juga mengusulkan agar mekanisme perizinan dalam UU PUB diubah menjadi sistem pendaftaran dengan pengawasan yang lebih efektif. Mereka mengusulkan agar pendaftaran berlaku selama lima tahun, dengan peninjauan tahunan untuk memastikan akuntabilitas lembaga penyelenggara sumbangan.
Selain itu, mereka mendorong pengaturan lebih lanjut terkait perkembangan filantropi di era digital, termasuk platform crowdfunding (urun daya) dan perlindungan data pribadi donatur.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyambut baik usulan tersebut. Ia mengakui bahwa Undang-Undang PUB yang ada saat ini sudah usang dan perlu diperbarui untuk menyikapi perkembangan filantropi yang semakin pesat.
“Pemerintah harus memfasilitasi perkembangan filantropi dengan regulasi yang tepat. Ini penting agar filantropi dapat berkontribusi lebih maksimal dalam mendukung berbagai program sosial pemerintah. Kita juga perlu mengantisipasi penyalahgunaan sumbangan dan memastikan regulasi tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ujar Bob Hasan.
Dengan revisi yang tepat, Bob Hasan berharap filantropi dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan sosial di Indonesia, sekaligus mendukung berbagai inisiatif pemerintah dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Revisi UU PUB ini dipandang sebagai langkah penting untuk membuka ruang bagi partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam kegiatan sosial, serta menciptakan ekosistem filantropi yang lebih transparan dan akuntabel. **